Jaksa Peringatkan Tersangka Illegal Fishing Tidak Berbuat Macam-macam Selama Proses Hukum
Sebanyak 15 tersangka, oknum nelayan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), disilahkan duduk di lantai Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, saat mereka dis
Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Sebanyak 15 tersangka, oknum nelayan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), disilahkan duduk di lantai Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, saat mereka diserahkan oleh penyidik Polres Lembata, dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan setempat.
Mengenakan pakaian seadanya, para nelayan itu umumnya duduk bersilah di ruang pidana umum kantor kejaksaan. Mereka tidak mengungkapkan satu kata pun, selain mendengarkan nasihat, arahan dan penyadaran hukum oleh Kasi Pidum, Ismu Armanda.
Kepada para tersangka, Ismu meminta agar selama proses hukum itu, para tersangka harus bersikap kooperatif. Para tersangka tidak boleh berulah macam-macam, karena hal itu sangat berisiko terhadap tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada mereka.
"Kalian tidak boleh macam-macam. Kalian harus kooperatif, saling menghargai, taati aturan. Ini harus ada dalam benak kalian, sehingga setelah proses hukum ini, kalian tidak melakukan lagi perbuatan yang sama," tandas Ismu.*