LIPSUS

Dua orang Tewas Perhari Jasa Raharja Lapor Lakalantas Setiap Jam

Petugas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT yang berkarya di 22 kabupaten/kota di NTT wajib melaporkan peristiwa lakalantas tiap jam.

ist
SANTUNAN - Kegiatan pembayaran santunan duka periode Lebaran 2016 oleh Pihak PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang dan Ditlantas Polda NTT, Juni 2016 lalu. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Petugas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT yang berkarya di 22 kabupaten/kota di NTT wajib melaporkan peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) kepada kantor cabang di Kupang setiap jam.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Jahja Joe mengatakan, wajib lapor setiap jam itu agar penanganan dan proses pemberian santunan kepada korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat bisa lebih cepat terwujud.

Ultimatum melaporkan kejadian lakalantas setiap satu jam itu sudah diterapkan sejak Jahja memimpin kantor tersebut.

"Semula hal ini sulit dilakukan staf, tapi saya terus meminta laporannya sehingga mereka mulai terbiasa. Ini harus dilakukan sehingga kita tahu perkembangan setiap waktu dan bisa menanganinya dengan segera mungkin," kata Jahja kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2016).

Jahja juga selalu mengingatkan stafnya agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengalami lakalantas.

"Saya beri tahu kepada staf untuk melakukan pekerjaan sesuai Roh Pelayanan Jasa Raharja, yakni Prime, singkatan dari Pro aktif, Ramah, Iklhas, Mudah dan Empati. Roh Prime ini bukan hanya slogan, tapi harus diimplementasikan dalam pelayanan. Kalau sampai tiga hari belum ada tindak lanjut, saya perintahkan staf buat laporan per hari apa hambatannya agar mereka tidak main- main dalam bekerja," tegas Jahja.

Untuk itu, lanjutnya, setiap jam staf akan meng-input data atau informasi mengenai peristiwa lakalantas. Input data juga melalui Informasi Manajemen Sistem (IMS) SMS. Dan sistem online bersama pihak kepolisian, di mana data lakalantas yang di-input polisi, bisa diakses juga oleh Jasa Raharja.

Ketika ada lakalantas, demikian Jahja, petugas segera melakukan tindakan, mengecek ke rumah sakit. Jika ada korban meninggal dunia, cacat atau luka-luka, langsung ditangani. Jika korban meninggal dunia, akan langsung dicari tahu dan menghubungi keluarga dan ahli warisnya.

"Proses klaim, lebih banyak dilakukan oleh pihak Jasa Raharja. Kebanyakan masyarakat hanya diam menunggu dan pasif. Kami yang akan mengurus semuanya. Kami punya akses untuk tarik data e KTP. Karena salah satu syaratnya harus ada kartu keluarga (KK). Dengan KK kami akan tahu ahli warisnya. Lalu kami segera memrosesnya paling lambat tiga hari sudah bayar santunan kepada ahli warisnya. Bahkan kami pernah melakukan pembayaran santunan hanya dalam jangka waktu tiga jam pasca lakalantas," kata Jahja.

Jasa Raharja, lanjut Jahja, juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meminta laporan polisi. Lalu Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit di mana korban dirawat. Jika korban luka-luka atau cacat, maka biaya perawatannya dijamin oleh Jasa Raharja.

"Hingga saat ini kami sudah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di NTT. Jika melampaui batas dana santunan yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka kami akan koordinasi dengan BPJS," jelas Jahja.

Jika ada lakalantas yang tidak terdata oleh polisi karena kejadiannya di daerah yang tidak terjangkau, kata Jahja, keluarga atau korban masih bisa mendapatkan santunan jika melaporkankasus lakalantas.

Jangka waktu kadaluwarsa enam bulan. Untuk mendapat santunan, demikian Jahja, maka korban atau keluarga membuat laporan polisi dan surat resmi lainnya seperti kuitansi perawatan di rumah sakit, kartu keluarga dan surat nikah bagi korban yang sudah menikah," kata Jahja.

Dua Orang Meninggal
Jahja menjelaskan, setiap hari ada satu hingga dua nyawa manusia melayang alias meninggal dunia di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena lakalantas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Data ini belum termasuk kematian akibat lakalantas tunggal.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved