KPPTSP Lakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Baru

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT, Yohakim Kotan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Net
Yohakim Kotan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Terbitnya Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang perizinan maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT melakukan sosialisasi di beberapa kabupaten yaitu Malaka dan Lembata serta kabupaten lainnya untuk menyampaikan penyesuaian kewenangan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT, Yohakim Kotan.

Kewenangan yang sudah didelegasikan ke provinsi, lanjutnya, pengurusan perizinan akan menjadi lebih mudah tergantung dari institusi yang bersangkutan.

"Bila ingin cepat, mengapa mau perlambat," ujar Kotan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved