KPPTSP Lakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Baru
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT, Yohakim Kotan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG-- Terbitnya Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang perizinan maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT melakukan sosialisasi di beberapa kabupaten yaitu Malaka dan Lembata serta kabupaten lainnya untuk menyampaikan penyesuaian kewenangan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu NTT, Yohakim Kotan.
Kewenangan yang sudah didelegasikan ke provinsi, lanjutnya, pengurusan perizinan akan menjadi lebih mudah tergantung dari institusi yang bersangkutan.
"Bila ingin cepat, mengapa mau perlambat," ujar Kotan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yohakim-kotan_20151014_173052.jpg)