Kejari Bajawa Sedang Teliti Berkas Kasus PLTS

Penyidik Polres Ngada sudah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus proyek pembangunan PLTS di Kabupaten Nagekeo kepada jaksa.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/TENY JENAHAS
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Jimy Noke 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Penyidik Polres Ngada sudah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo kepada jaksa. Berkas perkara sedang diperiksa dan diteliti jaksa dan bila sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan para tersangka.

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Jemy O. Noke, S.H mengatakan itu, Selasa (12/7/2016).

Menurut Jemy, BAP sudah diserahkan ke jaksa pekan lalu. Bila dinyatakan lengkap maka penyidik siap menyerahkan para tersangka untuk proses selanjutnya.

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus PLTS yakni, Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Selama ini para tersangka tidak ditahan. Penyidik akan memanggil tersangka bila berkas sudah dinyatakan lengkap. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved