LIPSUS
Wah Semua Rumpon di Perairan NTT Ilegal
Sekitar 400 rumpon alias rumah ikan yang diduga dipasang nelayan lokal dan nelayan dari luar di perairan di NTT ternyata illegal karena tak berijin.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Masalah lain yakni minimnya sarana tangkap ikan. Selama ini para nelayan lebih banyak menggunakan alat tangkap seperti gillnet, jaring insang dan pancing ulur.
Dirincikan Wan, alat tangkap mini purse seine banyak digunakan nelayan di Kabupaten Flores Timur, Alor, Rote, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Manggarai, Sikka dan Lembata. Sedangkan alat tangkap pole and line digunakan nelayan di Kabupaten Sikka, Flotim dan Kota Kupang.
Diakui Wan, selama ini nelayan juga sulit mendapatkan akses permodalan perbankan.
"Bank tidak mau menerima jaminan surat kapal, padahal nelayan hanya punya jaminan itu. Mau kasih sertifikat rumah pun, bank tidak mau karena rumah di tepi pantai," kata Wan. Sembari berharap pemerintah melakukan pendekatan agar memudahkan nelayan mengakses bantuan permodalan di bank.
Di balik persoalan yang dihadapi Nelayan, Wan bersyukur dan punya harapan besar sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti.
Menurut Wan, dalam kunjungannya ke NTT Menteri Susi mengatakan akan memberikan bantuan 200 unit kapal penangkap ikan kepada nelayan di NTT. Kapal itu mulai dari jenis 3 GT sampai 30 GT, yang dilengkapi alat tangkap dwifungsi seperti pool and line, gillnet, dan pancing ulir.
"Semoga bantuan kapal itu bisa disalurkan tepat sasaran. Berkordinasi dengan tokoh nelayan setempat yang lebih mengenal nelayan yang berhak menerima kapal ikan dan alat tangkap. Di masyarakat itu ada nelayan budidaya, nelayan pemasaran, nelayan pengolahan dan lainnya. Jangan sampai nelayan pengolahan yang dikasih kapal, itu kan tidak tepat sasaran namanya," kata Wan mengingatkan. (vel)