BPJS Permudah Prosedur Pelayanan Untuk Kesehatan Pemudik

Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan peserta yang sedang mudik untuk merayakan Idul Fitri atau Lebaran.

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/YENI RAHMAWATI TOHRI
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Endang Simanjuntak (kiri), Kadis Nakertrans Kota Kupang, Yerry Padji Kana, S.Sos, M.M (tengah) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Frans Pareira (kanan) pada kegiatan sosialisasi, Kamis (2/6/2016). 

POS KUPANG.COM, WAINGAPU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan peserta yang sedang mudik untuk merayakan Idul Fitri atau Lebaran.

Upaya dimaksud sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta BPJS Kesehatan.

"Dalam penjaminan pelayanan kesehatan, kami menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan. Peserta dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Peserta berobat di luar wilayah tanpa harus melapor di kantor BPJS Kesehatan setempat, langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat," kata Kepala Unit Pelayanan Primer, Alfonsus Daniel mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Todu Bili, saat konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Rabu (29/6/2016).

Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Sumba Timur, AKP Apriyansa Sinarta, Pejabat dari Samsat Waingapu, I Komang Kerti, SE, Direktris RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Leli Harakay, Kepala Dinas Perhubungan Sumba Timur, Umbu Jaya M dan Kepala Dinas Kesehatan Sumba Timurn dr. Crisnawan Try Haryantana.

Alfonsus menghimbau peserta membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, Askes, Kartu Jakarta Sehat dan Jamkesmas. "Peserta berstatus aktif. Peserta yang disiplin membayar iuran," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan berlaku sejak H-7 dan H+7.

"Peserta yang sakit tidak harus melapor atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat. Ini sesuai prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan," tandasnya. (aca)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved