Ya Ampun! Kakak Hamili Adik Kandung
Kalau di Pautola, melibatkan anak sebagai pelaku kekerasan seksual, di Dorameli, Desa Raja Selatan, Kecamatan Boawae, Kaupaten Nagekeo lebih miris lag
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Kalau di Pautola, melibatkan anak sebagai pelaku kekerasan seksual, di Dorameli, Desa Raja Selatan, Kecamatan Boawae, Kaupaten Nagekeo lebih miris lagi .
Di sini, kekerasan seksual dilakukan seorang kakak kepada adik kandung. Bahkan dari hubungan terlarang tersebut, sang adik kini telah hamil tujuh bulan.
Kapolsek Boawae, Dominggus Laibahas yang dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan informasi tersebut.
Dominggus mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Boawae sejak hari itu. Sedangkan kasusnya masih dalam penyidikan polisi.
Dominggus mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap korban dan pata saksi, diperoleh informasi bahwa pelaku dan korban merupakan warga Kampung Nunu Beza,Desa Raja Selatan,Kecamatan Boawae.
Dominggus mengatakan, hubungan terlarang dua bersaudara itu terkuak setelah ada informasi korban yang baru tamat SMP tersebut diketahui hamil.
Kepala Desa setempat kemudian mencaritahu identitas lelaki yang menghamili korban setelah mendengar ayah kandung mereka (pelaku dan korban) sempat marah-marah dan mengancam akan membunuh orang yang menghamili anaknya.
Saat diinterogasi Kepala Desa Raja Selatan Silvester Mola, korban sempat takut menyampaikan secara jujur identitas pelaku karena sebelumnya pelaku meminta korban agar menyebut tukang ojek asal Ende sebagai pelaku yang menghamili korban.
Curiga korban tidak jujur, Kades setempat lalu memisahkan tempat interogasi korban dengan pelaku.
Meski tempat pemeriksaan sudah dipisahkan, korban tetap mengatakan, tukang ojek asal Ende yang menghamilinya.
Sampai pada pertanyaan keenam, korban baru mengatakan, kalau pelaku sebenarnya adalah saudara kandungnya.
Setelah mendapat pengakuan korban, lanjut Dominggus, pada tanggal 13 Juni 2016, Kepala Desa Raja Selatan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boawae. Pada tanggal 14 Juni 2016, pelaku ditahan di Polsek Boawae.
Dari pengakuan pelaku, kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 dan lebih dari satu kali.
Pelaku mengatakan, pencabulan yang dilakukan terhdap korban terjadi di atas pukul 24.00 Wita atau dinihari saat korban tidur sendiri dan istri pelaku tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang no 35 tentang Perlindungan Anak.
Sementara pelaku, Hendrikus Lako yang ditemui di Mapolsek Boawae, Rabu siang, mengatakan, dirinya telah melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya tersebut sebanyak delapan kali.