MCK Umaklaran Tanpa Tanki Fiber Ukuran 1.200 Liter
Selain melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan jalan desa Banleten-Taektoo di Desa Umaklaran senilai Rp 185 juta, Masyarakat juga melaporkan pemban
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Selain melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan jalan desa Banleten-Taektoo di Desa Umaklaran senilai Rp 185 juta, Masyarakat juga melaporkan pembangunan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di desa itu karena diduga tidak sesuai lokasi, denah dan Rencana anggaran biayanya.
Wakil Ketua BPD Umaklaran, Silfester Suse kepada Pos Kupang, Rabu (22/6/2016) mengatakan, pembangunan fasilitas MCK senilai Rp 300 juta dari DAK tahun 2015 itu merupakan fasilitas untuk umum namun dalam pelaksanaannya, ada MCK yang dibangun di rumah pribadi pengelola proyek itu.
Menurutnya, fasilitas MCK itu ada lima unit yang dibangun di setiap dusun di desa itu namun dalam perjalanan ada yang dibatalkan tetapi dibangun di rumah pribadi pengelola.
Warga merasa pembangunan MCK ini tidak sesuai mekanisme. Kami juga merasa dibohongi oleh pemerintah desa karena disurvei di tempat lain, dibangun di tempat lain.
"Menurut kami, enam unit MCK ini dibangun tidak sesuai gambar atau denah yang ada karena dalam denah setiap MCK ada tanki fiber berukuran 1.200 liter tapi dalam kenyataannya tidak ada. Kami mohon Kajari Atambua menindaklanjuti pengaduan kami ini," kata warga dalam pengaduan setebal empat halaman ini.
Pengaduan ini, kata Silfester, diberikan juga kepada Bupati Belu, Kapolres Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Ketua DPRD Belu dan juga media massa.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fiber-air-tts_20151229_091336.jpg)