Diharuskan Membayar Rp 187 Juta, Fransiska Datangi PN Atambua
Fransiska Nanga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kupang mendatangi pengadilan negeri (PN) Atambua, Selasa (21/6/2016).
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Fransiska Nanga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kupang mendatangi pengadilan negeri (PN) Atambua, Selasa (21/6/2016).
Kedatangannya dengan didampingi suaminya, Petrus Pikut ini terkait putusan PN Atambua yang telah memutuskannya membayar uang ganti rugi Rp 187 juta kepada penggugat Marianus pada program tabungan kepemilikan mobil PT. Life Solution.
Kedatangan keduanya diterima Ketua PN Atambua, Robert dan Panitera PN, Sega Fransiskus di ruangan ketua PN.
Kepada Ketua PN, Fransiska dan suaminya mengeluhkan putusan PN yang dinilainya tidak adil. Pasalnya, dari kasus perdata itu, dirinya juga telah diputus bersalah dalam perkara yang sama dan telah menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Mengapa dirinya merasa putusan itu tidak adil karena dalam kasus itu, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 110 juta dari tangan Marianus selaku pengggugat.
Marianus justru langsung menyetor ke rekening perusahaan PT.Life Solution.
Dirinya juga merasa heran mengapa dalam kasus itu hanya dirinya yang yang bertanggungjawab, sementara PT. Life Solution tidak.
Terhadap hal ini, Ketua PN Atambua, Robert dan Panitera Sega Fransiskus menjelaskan, tidak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempu oleh Fransiska selaku tergugat karena putusan PN sudah inkrah. Mereka menyarankan agar Fransiska selaku tergugat berdamai dengan penggugat dan menjalani putusan PN itu dengan membayar ganti rugi itu. *