Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis 14 Tahun Penjara
Manuel Jhony Isak Moningka akhirnya harus merasakan dinginnya dinding di balik jeruji besi selama 14 tahun.
POS KUPANG.COM, MANADO -- Manuel Jhony Isak Moningka akhirnya harus merasakan dinginnya dinding di balik jeruji besi selama 14 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan ayah bejat pemerkosa anak kandungnya ini bersalah dalam gelaran sidang putusan, Selasa (21/6).
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Stefi Tatilu sebelumnya.
Tak hanya itu, terpidana juga harus bayar denda Rp 60 juta, subsidair enam bulan penjara.
Perbuatan Manuel melanggar pasal 81 ayat 1 jo ayat (3) pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Manuel tampak sedih. Ia terus menundukkan kepala. Ia tak mengeluarkan satu patah kata pun sejak mulai sidang hingga ia berlalu meninggalkan ruang sidang.
Kasus ini berawal pada tahun 2015 dan berlanjut hingga 7 Maret 2016 sekitar pukul 08.00 Wita di rumah Perum Alandrow Blok Z Nomor 04 Malalayang I Lingkungan XI. Kala itu, tahun 2015 korban tengah belajar di dalam kamarnya.
Terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut, dan mengajari korban sembari memukulnya saat korban salah.
Beberapa menit kemudian, tak tahu setan apa yang merasuki kepala terdakwa, terdakwa tiba-tiba memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan dan kemaluannya mengeluarkan darah.
Pada tahun yang sama, terdakwa kemudian nekad menyetubuhi korban tanpa pikir panjang.
Saat sedang menyetubuhi korban, istri terdakwa memergoki perbuatan laknat terdakwa dan memukuli terdakwa.
Istrinya pun menanyakan kenapa tega menyetubuhi anak sendiri. Terdakwa pun menjawab bahwa dirinya khilaf dan tak akan mengulanginya lagi.
Ternyata janji terdakwa tersebut tidak ditepatinya, terdakwa malah tak berhenti beberapa kali menyetubuhi korban.
Puncaknya pada tanggal 7 Maret 2016 sekitar pukul 08.00 Wita, kala korban hendak pergi ke sekolah, terdakwa malah melarang korban dan bahkan memukuli korban lalu menyetubuhinya.
Tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya sendiri, korban dan ibunya pun mengadukan ke pihak yang berwajib hingga terdakwa di proses secara hukum. (Tribun Manado Finneke Wolajan)