Oknum Guru Perkosa Siswi SMPN 5 Cibal Akan Diperiksa

Penyidik PPA Polres Manggarai telah memeriksa bidan desa, dukun, rekan korban dan keluarga korban.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

POS KUPANG.COM, RUTENG - Setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan yang menimpa HJ (16), siswi kelas II SMPN 5 Cibal, Kecamatan Pagal, Kabupaten Manggarai, Senin (13/6/2016), penyidik PPA Polres Manggarai telah memeriksa bidan desa, dukun, rekan korban dan keluarga korban. Pelaku yang diduga oknum guru, WU dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (17/6/2016).

Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai juga menjadwalkan memanggil dan meminta keterangan WU, oknum SMPN 5 Cibal yang diduga memperkosa HJ.

Demikian diungkapkan juru bicara Polres Manggarai, Iptu Simon Jeo, dan Kepala Dinas PPO, Adi Empang, saat dihubungi Pos Kupang, Kamis siang (16/6/2016).

Permintaan keterangan oleh Dinas PPO Manggarai, kata Adi, untuk mengetahui dugaan pemerkosaan. Pemberian sanksi hukuman disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan WU.

"Saya akan cek dulu regulasinya (peluang besar) dipecat. Kalau itu kewenangan instansi lain maka biarlah itu menjadi kewenanganya," tegas Adi.

Simon Jeo mengatakan, polisi telah meminta keterangan korban dan saksi-saksi, yakni orangtua korban, bidan desa dan dukun. Keterangan para saksi ini, demikian Simon, mendukung pengaduan saksi korban. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved