Calo 'Gentayangan' Urus KTP di wilayah TTU

"Saya dengar ada calo 'bergentayangan' di Desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat. Kami langsung turun dan melakukan sosialisas

Editor: Ferry Ndoen
ilustrasi

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Saat ini cukup marak calo yang 'bergentayangan' di Kabupaten TTU merayu masyarakat agar mengurus administrasi kartu tanda pensuduk (KTP) maupun kartu keluarga melalui mereka.

Hal ini tentu menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Casil) untuk terus menyuarakan pentingnya mengurus KTP maupun kartu keluarga langsung oleh pihak bersangkutan di loket resmi tanpa ada pungutan biaya.

"Saya dengar ada calo 'bergentayangan' di Desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat. Kami langsung turun dan melakukan sosialisasi," ujar Kadis Penduk Casil TTU, Subertus Salu, di ruanganya, Sabtu (4/6/2016) siang.

Salu mengatakan, selain di Manusasi ada laporan anggota DPRD TTU, Arif Talan yang mana ada pungutan biaya oleh oknum calo untuk mengurus KTP sebesar Rp 5 ribu per orang. Salu mengaku geram karena tidak ada kepala dinas yang sinting (gila) lalu menyuruh orang untuk pungut uang terkait pengurus KTP atau kartu keluarga.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, demikian Salu, pernah turun langsung untuk mengurus masalah pengurusan KTP di kelurahan karena memungut biaya Rp 50 ribu oleh oknum calon terkait pengurusan KTP dan kartu keluarga.

"Itu kan ada kesepakatan antara yang bersangkitan dan tidak ada kaitanya dengan dinas karena dinas tidak pungut biaya," tegasnya.

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kata Salu, mengamanatkan bahwa kepengurusan dokumen kependudukan gratis. Tidak ada pungutan.

"Saya pernah turun dan tanyakan seorang kepala desa yang pungut uang Rp 5 ribu untuk urus KTP. Saya langsung turun ke lapangan dan menyuruh untuk kembali uang itu. Selama ini kalau urus KTP di Dispenduk tidak ada pungutan atau gratis. Sudah sosialisasi jika urus KTP harus ada kartu keluarga.

Setelah itu perekaman (umur 17 tahun) kemudian kirim ke Jakarta secara online untuk dapat data ketunggalan," ujar Salu sambil meminta agar masyarakat jangan memberlakukan sistem menitip saat mengurus KTP.

"Kalau urus KTP atau KK jangan titip. Datang urus sendiri. Jika titip itu yang bisa timbulkan adanya pungutan," ujarnya. (abe)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved