Ahmad Dhani: Melanggar Apa Kok Mobil Saya Disita?

Dhani berpendapat jika melarang mobil itu berada di halaman KPK, polisi seharusnya cukup menahan dan tidak perlu menyita mobil itu.

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/Robertus Belarminus
Musisi Ahmad Dhani dan Aktivis Ratna Sarumpaet di samping gedung KPK. Kamis (2/6/2016) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani merasa kesal terhadap Polda Metro Jaya yang mengamankan delapan kru dan mobil sound system yang hendak digunakan untuk unjuk rasa "Panggung Rakyat Tangkap Ahok" di gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dhani berpendapat jika melarang mobil itu berada di halaman KPK, polisi seharusnya cukup menahan dan tidak perlu menyita mobil itu.

"Kalau enggak boleh masuk cukup ditahan ya. Jangan ditarik ke sini (Polda). Kalau ditahan melanggar pasal apa? Terus anak buah saya ditahan, dinterogasi resmi atau tidak?" kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Dhani mengatakan bahwa ada tiga mobil yang disita, yakni mobil boks yang berisi perlengkapan sound system, mobil genset, dan truk trailer.

Menurut Dhani, tidak ada alat musik yang dibawa karena ada imbauan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti untuk tidak boleh menggelar pertunjukkan musik.

"Katanya kan bilang enggak boleh demo di depan gedung lama KPK. Mobil isinya cuma speaker, enggak ada alat band kok. Pas dikasih tahu enggak boleh main band, ya sudah saya cuma bawa speaker doang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan polisi menyita mobil trailer yang membawa peralatan sound system dan genset untuk digunakan dalam unjuk rasa "Panggung Rakyat Tangkap Ahok" di gedung KPK.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved