Terdakwa Kasus Nduria Hadapi 6 JPU
Para terdakwa kasus kerusuhan Nduaria menghadapi tuntutan dari para jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 6 orang masing-masing Boi Blegur SH, Jaksa Ter
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Para terdakwa kasus kerusuhan Nduaria menghadapi tuntutan dari para jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 6 orang masing-masing Boi Blegur SH, Jaksa Teresia Weko SH, Jaksa Djunaidi SH, Jaksa Totok SH dan jaksa Novrizal SH dan Helmy Hidayat SH.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, Helmy Hidayat mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (23/5/2016) saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Secara tehknis para terdakwa dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus kerusuhan karena tidak semua dihadirkan secara bersamaan pada persidangan, ujar Helmy.
Dari 39 orang terdakwa dibuatkan dalam 23 berkas perkara yang masing-masing berkas disidangkan secara terpisah.*