Di RSUD Atambua, Natalia Boleh Pulang Tapi Bayinya Ditahan Jika Tidak Bayar Rp 5 Juta
Dia harus menebus Rp 5 juta jika ingin pulang bersama bayinya yang belum berumur sebulan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MGR. Gabriel Ma
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Sunggu miris nasib yang dialami, Natalia, seorang ibu di Kabupaten Belu.
Dia harus menebus Rp 5 juta jika ingin pulang bersama bayinya yang belum berumur sebulan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MGR. Gabriel Manek Atambua.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di RSUD Atambua, Sabtu (21/5/2016), Bayi dari Natalia ini dirujuk dari Puskesmas Wedomu ke RSUD Atambua sekitar seminggu yang lalu karena menderita penyakit. Bayi ini lalu menjalani rawat inap pada Bangsal anak, Ruang Nuri rumah sakit itu.
Ketika bayi ini dinyatakan bisa pulang ke rumah karena sudah mulai membaik, Natalia bersama isterinya disampaikan bahwa harus membayar sejumlah uang agar bisa pulang. Jika tidak maka bayi ini akan ditahan.
Mendengar penyampaian ini, keluarga dari Natalia lantas berusaha mencari uang agar bisa menebus biaya rumah sakit itu. Mereka sempat mempertanyakan mengapa diminta bayar padahal bayinya belum berumur sebulan dan orangtuanya memegang kartu indonesia sehat (KIS) karena berkategori kurang mampu.
"Namun pihak rumah sakit tetap meminta agar harus dibayar biaya rumah sakit itu. Makanya keluarga sedang berusaha mencari uang," kata sumber Pos Kupang.
Pos Kupang dan sejumlah wartawan yang berusaha memastikan kebenaran informasi ini kepada Natalia di ruang perawatan, tidak diijinkan masuk oleh sejumlah perawat. Mereka beralasan wartawan harus meminta ijin kepada komite pengawas rumah sakit.
Kepala ruangan Nuri, Demetria Hoar malah meminta wartawan MNCtv untuk mematikan kamera dan tidak boleh meliput di sana.
Meski wartawan menjelaskan bahwa nantinya akan dikonfirmasi ke pimpinan rumah sakit namun wartawan tetap tidak diijinkan.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Atambua, Petrus Bere bersama Kepala Seksi Keperawatan RSUD Atambua, Elfi Sandur kepada wartawan menjelaskan, pihaknya tidak menahan bayi sebelum dibayar tetapi memberi kesempatan kepada orangtua bayi untuk mencari uang.
Nantinya, lanjut Petrus, tetap ada kebijakan jika orangtua bayi ini tidak mampu.
Mengenai aksi larangan meliput oleh Kepala Ruangan, Demetria Hoar dengan alasan tidak ijin, Petrus mengatakan, tidak ada larangan namun peliputan di area rumah sakit perlu disampaikan kepada manajemen rumah sakit agar bisa didampingi.*