Berita Kota Kupang

Kasus Penjualan Aset Sagared, Paul Watang Jadi Tahanan Rumah

Kejaksaan Negeri Oelamasi mengalihkan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Penjualan Aset Sagared, Paul Watang Jadi Tahanan Rumah
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Negeri Oelamasi mengalihkan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Sagared menjadi tahanan rumah.

Pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah penyidik Kejati NTT menyerahkan tersangka Paul Watang dan barang bukti ke Kejari Oelamasi, Selasa (17/5/2016).

Penasehat hukum tersangka Paul Watang, Fransisco Bessi mengatakan hal itu saat menghubungi Pos Kupang, Rabu (18/5/2016) pagi.

"Tersangka Paulus Watang statusnya sudah beralih ke tahanan rumah mulai dari tanggal 17 Mei 2016 sampai 5 Juni 2016," ujar Fransisco kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (18/5/2016).

Ia mengatakan hari ini Paul Watang memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa Djami Rotu Lede dalam kasus tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved