Berita Kota Kupang
Kasus Penjualan Aset Sagared, Paul Watang Jadi Tahanan Rumah
Kejaksaan Negeri Oelamasi mengalihkan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi
Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Negeri Oelamasi mengalihkan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Sagared menjadi tahanan rumah.
Pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah penyidik Kejati NTT menyerahkan tersangka Paul Watang dan barang bukti ke Kejari Oelamasi, Selasa (17/5/2016).
Penasehat hukum tersangka Paul Watang, Fransisco Bessi mengatakan hal itu saat menghubungi Pos Kupang, Rabu (18/5/2016) pagi.
"Tersangka Paulus Watang statusnya sudah beralih ke tahanan rumah mulai dari tanggal 17 Mei 2016 sampai 5 Juni 2016," ujar Fransisco kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (18/5/2016).
Ia mengatakan hari ini Paul Watang memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa Djami Rotu Lede dalam kasus tersebut. (*)