Kasus Jual Beli Aset Sagared

Ditangkap di Surabaya dan Tiba di Kupang, Watang Langsung Dirawat

Tersangka kasus dugaan penjualan aset PT Sagared, Paulus Watang, Rabu (11/5/2016) sekitar pukul 22.00 Wita, bersama penyidik Kejati NTT tiba di Kupang

Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus dugaan penjualan aset PT Sagared, Paulus Watang, Rabu (11/5/2016) sekitar pukul 22.00 Wita, bersama penyidik Kejati NTT tiba di Kupang.

Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak baik, Watang tidak bisa ditahan karena langsung mendapat perawatan di RS Siloam Kupang.

Tiba di Kupang Rabu malam, Paulus Watang langsung dibawa ke Kejati NTT untuk proses tahap II. Penasehat hukum (PH) Paulus Watang, Fransisco Bessi, S.H, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (12/5/2016), menjelaskan, rencananya setelah penyerahan itu, kliennya ditahan di rutan. Tetapi dirinya bersama keluarga Paulus Watang meminta untuk tidak ditahan.

"Kondisi klien saya masih belum pulih benar, makanya malam itu saya sampaikan bahwa tidak bisa ditahan. Berikan waktu buat klien kami untuk dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih sakit. Makanya selaku penasehat hukum, saya meminta kepada Kajati NTT dan Kajari Kupang supaya mengalihkan status tahanan menjadi tahanan kota," jelasnya.

Menurut Bessi, langkah ini ditempuh agar kliennya ketika menjadi saksi pada persidangan tanggal 18 Mei 2016 dengan terdakwa, Djami Rotu Lodu, dalam kondisi fit. Apabila tersangka tetap berada dalam tekanan maka persoalan ini tidak akan terselesaikan secara baik. Untuk itu, Bessi mengharapkan agar pengajuan usulan tahanan kota ini dikabulkan.

Penyidik Kejati NTT, menjemput Paulus Watang, tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset PT Sagared di Surabaya, Jawa Timur. Paulus Watang dijemput penyidik ke kediamannya di Surabaya, namun kondisinya masih sakit sehingga dirawat di RS Angkatan Laut Surabaya, sebelum diberangkatkan ke Kupang. (yon)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved