Ungkapan Kebencian (2)

Bagaimana di Prancis? Prancis memberlakukan ancaman hukum pidana melalui beberapa regulasi

Editor: Dion DB Putra
Digital Trends
Ilustrasi 

Oleh Alo Liliweri
Guru Besar Ilmu Komunikasi Undana

POS KUPANG.COM - Buat saya, agak mengherankan jika muncul reaksi berlebihan terhadap SE Kapolri tersebut padahal sebagian besar negara di dunia telah memberlakukan regulasi tentang HS. Di Finlandia?

Ada perdebatan besar atas definisi "ungkapan kebencian" (vihapuhe), namun negara ini punya kriteria jika "ungkapan kebencian" itu diartikan sebagai agitasi etnis maka KUHP mereka akan memidana seseorang yang hukumannya setara dengan pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan memanipulasi data, termasuk menyatakan pendapat atau pernyataan lain yang mengancam atau menghina kelompok tertentu yang berbasis ras, kebangsaan, etnis, agama atau keyakinan, orientasi seksual, kecacatan dll. Ancaman hukuman mulai dari denda ditambah penjara hingga dua tahun, demikian pula penjara antara empat bulan sampai empat tahun terhadap pelanggaran berat seperti hasutan untuk genosida.

Bagaimana di Prancis? Prancis memberlakukan ancaman hukum pidana melalui beberapa regulasi, satu di antaranya adalah UU pers. Regulasi di Prancis melarang orang yang memfitnah, menghina, atau yang menghasut kebencian yang berujung timbulnya sikap diskriminasi, atau kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan asal usul, etnisitas, kebangsaan, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau penyandang cacat.

Sementara itu di Jerman, Volksverhetzung (istilah popular untuk hasutan) merupakan pelanggaran yang dihukum berdasarkan Pasal 130 dari Strafgesetzbuch (KUHP Jerman) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Bahkan di Jerman apa yang disebut hasutan itu dikategorikan sebagai tindakan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang, menghina, mencerca atau mencemarkan nama baik dari mereka yang harus dilindungi konstitusi.

Australia mendefinisikan HS mengacu pada ungkapan yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan status mereka -ras, agama, jenis kelamin, usia, kelas sosial atau preferensi seksual. Istilah HS ini mencakup baik bentuk pernyataan lisan dan tertulis dari pidato serta perilaku di tempat umum.

Dalam UU di Australia, The Rasial Discrimination Act 1975 melarang pelbagai ungkapan kebencian berdasarkan beberapa alasan. UU telah menetapkan hal melanggar hukum bagi seseorang yang melakukan suatu tindakan privat, jika perbuatan itu cukup besar yang dalam semua keadaan telah menyinggung, menghina, atau mengintimidasi orang lain atau sekelompok orang apalagi tindakan itu dimotivasi oleh prasangka ras, warna kulit atau asal kebangsaan atau etnis dari orang lain.

Bahkan setiap orang yang dirugikan dapat mengajukan keluhan berdasarkan Human Rights and Equal Opportunity Commission, jika keluhan divalidasi maka komisi akan berusaha mendamaikan masalah ini, dan jika komisi tidak dapat menegosiasikan kesepakatan yang dapat diterima kepada pelapor, maka hanya ganti rugi pelapor yang diadili melalui Pengadilan Federal atau melalui Feder Magistrates Service.

Bagaimana di Indonesia? Berdasarkan referensi regulasi tentang HS di pelbagai negara (yang tentu seluruhnya tidak dapat saya tulis di sini), maka cukup beralasan jika Kapolri mengeluarkan SE tersebut. Apalagi konten SE tersebut mengatur tentang hal-hal yang sama berisi HS seperti pada huruf (g) bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Bahkan pada huruf (h) dengan tegas disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.

Apapun namanya namun regulasi tentang HS di semua negara dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: (1) regulasi yang dirancang untuk ketertiban umum; dan (2) regulasi yang dirancang untuk melindungi martabat manusia. Yang pasti keduanya dirancang untuk melindungi ketertiban umum meskipun tampaknya agaknya tidak efektif karena jarang ditegakkan.

Penutup
Ke depan sesuai dengan hakikat SE Kapolri, maka dibutuhkan seluruh proses untuk menegakkan hukum yang berlaku dalam kaitannya dengan HS.

Pertama, perlu ada peningkatan pengetahuan bagi para anggota Polri maupun kelompok/komunitas masyarakat untuk memahami hakikat HS dalam tidak saja konteks hukum, tetapi juga konteks sosial maupun konteks pemanfaatan teknologi informasi, hal ini harus dilakukan karena kecepatan pengetahuan yang diakses anggota Polri tidak secepat pengetahuan yang diakses masyarakat.

Kedua, hal yang sama adalah Polri harus dapat mensosialisasikan bentuk atau jens HS atau ungkapan kebencian, dan kepada siapa sasaran kelompok/komunitas yang harus dilindungi. Apakah cuma yang tergolong dalam SARA atau ada komunitas lainnya.

Ketiga, harus ada pemahaman bersama, antara anggota Polri, semua pihak penegak hukum maupun masyarakat tentang arti dan makna "üjaran kebencan". Menyebut ujaran seolah-olah HS hanya yang keluar dalam bentuk ucapan, padahal ada pula bentuk HS lain seperti tulisan, visualisasi, ungkapan non verbal gestur, tampilan artefak atau peragaan seni dll. Jika tidak ada pemahaman bersama maka anggota Polri tidak mudah menghindari tekanan politik yang pada gilirannya akan memaksa Polri untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved