Menteri Agraria Minta BPN NTT Selesaikan Sertifikat Tanah di Perbatasan dan Pulau Terluar

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT menyelesaikan sertifikasi tanah milik masy

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POSKUPANG.COM / MUHLIS AL ALAWI
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan berfoto bersama dengan penjaga loket pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang usai meresmikan gedung kantor tersebut, Sabtu (30/4/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT menyelesaikan sertifikasi tanah milik masyarakat atau suku yang berada di wilayah perbatasan dan pulau terluar di NTT.

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi bila terjadi pencaplokan wilayah oleh negara asing.

Menteri Ferry menyampaikan hal itu saat berkunjung di Kantor Wilayah BPN NTT di Kupang, Sabtu (30/4/2016). Kehadiran Menteri Ferry ke Kupang menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis dan peresmian kantor baru BPN Kota Kupang.

Ia mengatakan sertifikasi kepemilikan tanah warga diwilayah perbatasan akan menjadi bukti kuat bila terjadi selisih perbatasan atau pencaplokan oleh negara asing.

Sebaliknya bila tidak ada bukti kepemilikan lahan maka bila terjadi perselisihan batas dan pencaplokan, Indonesia bisa kalah di mahkamah internasional.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved