DAK Semua Daerah Dipotong 10 Persen

Kementerian keuangan (Keuangan) Republik Indonesia (RI), telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pemerintah daerah untuk menyesuaikan penganggara

Penulis: Jumal Hautes | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

POS KUPANG.COM, SOE -- Kementerian keuangan (Keuangan) Republik Indonesia (RI), telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pemerintah daerah untuk menyesuaikan penganggaran belanja daerah yang pembiayaannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) untuk dikurangi dari yang sudah dialokasikan sebesar 10 persen.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengurangan anggaran dari pos-pos anggaran yang tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan dan pelayanan masyarakat.

Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Paulus V. R. Mella, M. Si menyampaikan hal ini saat ditemui Pos Kupang di lobi kantor DPRD TTS, Rabu (27/4/2016).

Dijelaskannya kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang berlaku bagi semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Karena itu, saat ini semua dinas teknis yang mendapatkan alokasi dana DAK sudah diminta untuk melihat kembali alokasi-alokasi anggaran belanja yang bersumber dari dana DAK agar dilakukan pengurangan mengikuti surat edaran yang diperoleh dari kementerian keuangan RI.

"Itu edaran dari pusat, jadi kita tentu tidak bisa menentangnya. Kita tinggal menyesuaikan untuk melakukan pengurangan-pengurangan pada pos anggaran yang ada, dengan prioritas pada proyek-proyek yang belum dilakukan proses tender. Tetapi jika memang belum mencapai 10 persen, kita akan lihat lagi yang sudah ditender, agar jika dimungkinkan kita lakukan pengurangan volume pekerjaannya," urai Mella.

Ditambahkannya, dalam surat edaran tersebut juga sudah ditegaskan oleh menteri keuangan agar tidak dilakukan pengurangan pada item-item pekerjaan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap para pimpinan SKPD penerima dana DAK bisa melihatnya dengan cermat untuk tidak melakukan pemotongan pada item-item pekerjaan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

"Sudah kita rapatkan dan saya sudah sampaikan kepada para pimpinan SKPD agar lihat secara baik. Jadi kalau mau dipotong, harus dipotong pada item anggaran yang masih bisa ditunda. Misalnya anggaran untuk pengadaan sepeda motor, atau mobil. Kalau semula direncanakan beli 20 sepeda motor, mungkin bisa dikurangi menjadi 10 unit. Demikian juga mobil jika ada," jelasnya.

Mella yang didampingi asisten II Setda TTS, Epy Tahun menambahkan, item-item pekerjaan yang tidak boleh dihilangkan atau dikurangi adalah, jika itu berada pada rumah sakit, tidak boleh dikurangi dari item belanja untuk obat-obatan atau bahan habis pakai.

"Kalau ada pembangunan fisik gedung, mungkin bisa dikurangi atau ditunda. Tetapi bahan habis pakai dan obat-obatan tidak boleh dikurangi," timpal Tahun.
Sedangkan untuk dinas PPO, menurut Tahun pengurangan nya sesuai dengan keputusan rapat bersama diminta untuk dikurangi pada item belanja buku.

"Dinas Perikanan dan Kelautan dikurangi pada item belanja sepeda motor. Sedangkan dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika dilakukan pengurangan pada item anggaran kendaraan pembuka isolasi," tambah Tahun.

Mella menandaskan, batas waktu untuk menyampaikan sinkronisasi pengurangan item belanja dana DAK ini sudah ditentukan paling lambat Jumat (29/4/2016). Karena itu, semua dinas teknis penerima dana DAK sudah harus segera memasukkan perubahannya hari ini.

"Surat kita untuk dikirim ke kemenkeu sudah siap saya tandatangani. Tetapi lampiran nya masih tunggu dari dinas-dinas. Jadi kita harapkan besok (hari ini) sudah masuk semua agar kita segera kirim ke kemenkeu," tegasnya.

Mengenai konsekuensi dari pengurangan dana DAK ini, Mella mengakui akan ada perubahan yang sangat signifikan dalam APBD Kabupaten TTS tahun anggaran 2016. Karena itu harus disesuaikan kembali pada masa sidang perubahan APBD.

"Jelas ini banyak yang berubah, dan kita akan lakukan pada sidang perubahan," tandasnya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved