Berita Kota Kupang
Kasus Korupsi Penjualan Aset PT Sagared, Pengacara tersangka Paul Watang Diperiksa Empat Jam
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa pengacara atau penasehat hukum tersangka kasus korupsi penjualan ase
Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso

Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa pengacara atau penasehat hukum tersangka kasus korupsi penjualan aset, Paulus Watang, Fransisco Bessi di Kejati NTT, Senin (25/4/2016).Selama empat jam Fransisco diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kemarin saya diperiksa empat jam oleh jaksa Max Mokolo terkait penjualan aset PT Sagared kepada pengusaha di Kota Kupang dari tahun 2012 hingga tahun 2014. Pemeriksaan ini juga bagian dari tindak lanjut laporan saya ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu," ujar Fransisco, Selasa (26/4/2016). (*)
Berita Terkait