Dari Desa untuk Daerah

Tanpa menafikan janji politik unggulan lainnya, saya meyakini bahwa janji (program) inilah yang berhasil

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Bakal Calon Bupati dan Wabup Manggarai, Drs.Kamelus Deno, S.H,M.H (kiri) dan Drs. Viktor Madur (kanan) diapit Ketua DPD PAN Manggarai, Lorens Gabur (tengah), tim kerja paket calon usai mememasukkan lamaran ke PAN, Senin (25/8/2014) pagi. 

Oleh Inosentius Mansur
Dosen dan Pemerhati Sosial-politik dari Stipas St. Sirilus Ruteng

POS KUPANG.COM - Salah satu janji politik pasangan Deno-Madur (DM) sewaktu masih menjadi calon pemimpin Manggarai adalah: "berkantor di desa". Sebuah janji yang benar-benar baru dalam kancah perpolitikan (Manggarai). Desa yang telah lama dianggap sebagai subordinasi dari kota, oleh DM dijadikan sebagai "pusat pemerintahan" sementara.

Tanpa menafikan janji politik unggulan lainnya, saya meyakini bahwa janji (program) inilah yang berhasil memikat hati rakyat yang memang kebanyakan berasal dari desa. Kini DM menjadi pemimpin. Akankah mereka bisa memenuhi janji itu?

Janji politik memang tidak bersifat imperatif. Artinya jika dilanggar, maka orang yang memberikan janji itu tidak akan diberi sanksi. Tetapi janji politik berkekuatan moral. Janji, apalagi jika diberikan kepada rakyat biasa, memiliki nilai "keramat", mengandung dimensi sakralitas yang tak boleh didesakralisasi dengan cara mengingkarinya. Namun demikian, janji politik seringkali hanya menjadi bumbu politik. Tetapi melihat komitmen dan kesungguhan DM, saya percaya bahwa mereka tidak akan mengingkari janji itu.

Penjabaran Nawa Cita
Terlepas dari kapan realisasinya janji itu, harus diakui bahwa "berkantor di desa" merupakan penjabaran salah satu poin Nawa Cita yaitu membangun dari pinggiran. Ini merupakan pengakuan bahwa kebanyakan masyarakat berada di daerah-daerah terpencil, terkucil, terisolir. Dalam segala hal, mereka sering dipinggirkan sehingga mengakibatkan disparitas esktrem.

Selama bertahun-tahun, pembangunan hanya berkutat di daerah-daerah tertentu saja dan acapkali mengakomodir kepentingan tertentu pula. Maka tatkala Jokowi-JK mengusung Nawa Cita, perhatian pelan-pelan dialihkan dan berfokus ke daerah-daerah yang kurang diperhatikan.

Sampai di sini, saya kira program "berkantor di desa" DM merupakan salah satu perwujudan dari konsep Nawa Cita Jokowi-JK. Desa memang layak diperhatikan, sebab tanpa desa, kota tak ada apa-apanya. Desa dan kota bersimbiosis secara mutualisme. Lagipula, desa adalah "detak-nadi" perekonomian daerah. Namun demikian, bertahun-tahun lamanya desa terabaikan dalam pembangunan.

Desa hanya menanti "kecipratan" rezeki dari kota. Rendra dalam "Sajak Seonggok Jagung" (1975) pernah melontarkan kritikan atas perbedaan yang terjadi dalam pembangunan. Ia lantas menunjukkan keberpihakannya kepada mereka yang terpinggirkan, dan kurang diperhatikan dalam proses pembangunan. Agaknya kritikan ini tetap relevan. Desa dengan segala kekayaannya, seringkali dimiskinkan karena kurangnya perhatian.

Atas dasar itu, kita berharap agar program "berkantor di desa" mesti menjadi model pembangunan gaya baru dan berdaya konstruktif. Sebagaimana kata Deno sendiri, "berkantor di desa" tidak boleh dijadikan sebagai program untuk mencari popularitas (Bdk. Pos Kupang, 12/4/2016). "Berkantor di desa" mesti lahir dari keprihatinan dan analisa mendalam bahwa desa memang seringkali dianaktirikan. Itu juga harus timbul dari kesadaran pemimpin bahwa pembangunan seringkali mandek, manakala agenda pemerintah bertolak belakang dengan konteks riil masyarakat desa.

Empat Hal
Program "berkantor di desa" adalah sebuah terobosan baru. Ini merupakan bentuk pengakuan paling nyata terhadap eksistensi masyarakat desa. Dengan "berkantor di desa", maka pemerintah akan mengetahui apa yang mereka butuhkan, apa kendala dan bagaimana solusinya. Tetapi agar tidak menjadi pepesan kosong dan program politik nirmakna, maka perlu diperhatikan empat hal.

Pertama, program dari setiap instansi pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan mesti selalu mengarah dan mengacu pada konteks desa, tanpa mengabaikan regulasi yang ada. Dengan demikian, itu bukan hanya program dari Bupati dan Wakil Bupati, tetapi terintegrasi dalam setiap instansi.

Kedua, mesti melakukan monitoring terus-menerus agar program itu memiliki daya liberatif bagi masyarakat desa. Hal ini dipandang urgen, sebab jika tidak, akan salah kaprah. Ketiga, para aparat desa mesti dibekali dengan kemampuan agar mampu mereproduksi dan menjabarkan lagi esensi dari program itu.

Mereka tidak boleh hanya pasif, menanti arahan dari pemimpin daerah. Keempat, mesti ada konsep evaluasi yang jelas dan sistematis agar hal-hal yang salah kaprah segera diperbaiki. Hal tersebut diperlukan sebagai panduan dalam mencari terobosan-terobosan yang lebih solutif untuk merevitalisasi dan demi optimalisasi segala program yang belum maksimal.

Akhirnya, saya mengapresiasi terobosan DM tersebut sambil tetap berharap agar masyarakat mesti pro-aktif untuk selalu mengawasinya. Profisiat DM!*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved