Tertibkan Penjualan Miras Oplosan

Kisah pilu tiga warga Weklekat, Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, Belu ini meninggal dunia berawal

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
TOTO SIHONO
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM - Berita duka datang dari Kabupaten Belu. Tiga dari 11 orang korban minum minuman keras (miras) oplosan, miras jenis sopi (minuman beralkohol buatan lokal) dicampur dengan bahan pemutih pakaian meninggal dunia.

Kisah pilu tiga warga Weklekat, Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, Belu ini meninggal dunia berawal dari sebuah pesta syukuran hasil panen jagung di kebun salah seorang keluarga di desa tersebut. Tradisi syukuran hasil panen yang berakhir duka ini setelah mereka mengonsumsi miras oplosan.

Memang, dalam situasi gembira ria mengikuti acara syukuran tak ada lagi yang mengontrol minuman keras yang disuguhkan. Yang ada dalam pikiran peserta acara hanyalah bagaimana mengikuti pesta syukuran itu dengan penuh suka cita. Tetapi, apa yang terjadi justru sebaliknya. Acara syukuran tersebut menjadi malapetaka, 11 orang peserta yang mengonsumsi miras oplosan menderita keracunan. Dan, tiga orang diantaranya meninggal dunia.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat, tidak hanya di Desa Weklekat, Kabupaten Belu, melainkan juga kita di NTT terkait miras lokal. Diantaranya, perlu penertiban penjualan miras, khususnya miras campuran atau oplosan dengan bahan-bahan lainnya.

Penertiban bisa saja dengan menerbitkan peraturan daerah oleh pemerintah daerah. Tetapi, peraturan yang dibuat tidak serta merta melarang produksi dan penjualan miras lokal, karena usaha itu merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat dengan memberdayakan potensi lokal. Hal lebih penting adalah memperketat peredaran dengan sistem pengawasan secara tersu menerus oleh aparat pemerintah tingkat bawah dan aparat keamanan.

Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat keamanan setempat secara terus menerus mengawasi dan memantau pembuatan miras oplosan. Sebab, kasus yang terjadi di Desa Weklekat, Kabupaten Belu, bisa saja karena tidak adanya kontrol dan pengawasan dari aparat pemerintah di tingkat bawah terhadap peredaran miras oplosan.

Untuk mencegah agar ke depannya tidak ada lagi kasus seperti yang terjadi Desa Weklekat dan bentuk kasus lainnya seperti perkelahian antar-kelompok yang dipicu minum miras di sejumlah daerah, seperti yang sering terjadi di Kota Kupang akibat minum miras, maka pemerintah daerah perlu mengawasi dan menertibkan penjualan miras, khususnya miras oplosan.

Selain pengawasan dan penertiban di pintu-pintu masuk dan keluar, di mana mobilitas keluar masuk manusia tinggi, juga pengawasan di wilayah-wilayah produksi dan peredaran miras. Selain langkah ke depannya penertiban peredaran miras oplosan, saat ini para pembuat dan pengedar miras oplosan yang menyebabkan korban jiwa manusia di Desa Weklekat, harus diproses hukum.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved