Solusi bagi Pemda untuk Meraih Opini WTP
Ketika kita berbicara tentang pengelolaan keuangan daerah yang baik, maka yang menjadi ukurannya adalah opini
Ketiga, menerapkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) secara memadai terhadap semua proses pengelolaan keuangan dan aset. Tujuan penerapan SPI secara memadai dan menyeluruh terhadap seluruh proses pengelolaan keuangan dan aset daerah adalah agar ada keyakinan bahwa tujuan pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat tercapai dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Di samping itu, SPI juga mampu mendeteksi secara dini setiap pelanggaran dan kesalahan yang terjadi sehingga dapat dilakukan perbaikan secara dini. Untuk itu, Pemda perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi yang telah mendukung penerapan Akuntansi Berbasis Akrual, seperti Aplikasi SIMDA Keuangan dan SIMDA BMD sebagai alat bantu sekaligus sebagai alat kontrol.
Ketiga, penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dalam penyusunan laporan keuangan perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh sehingga tidak terjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip yang berlaku. Di samping itu, pengungkapan terhadap setiap transaksi harus memadai sehingga mampu meminimalisir penafsiran yang keliru dari auditor maupun stakeholder lainnya terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemda.
Keempat, mengoptimalkan peranan MP-TPTGR dalam menindaklanjuti setiap temuan BPK. Kompromi terhadap tindak lanjut temuan berarti Pemda mulai memberikan peluang campur tangan aparat penegak hukum yang berujung pada timbulnya tindak pidana korupsi.
Kelima, perbaikan dan pembenahan terhadap seluruh proses pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pemda perlu secara bertahap dan terus-menerus melakukan pembenahan terhadap seluruh proses pengelolaan APBD yang dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran serta pengawasannya seiring diberlakukannya akuntansi keuangan berbasis akrual, meliputi: a) perencanaan dan penganggaran harus berbasis kinerja.
Artinya tidak sekadar membagi habis anggaran, tetapi perlu diperhatikan agar setiap alokasi anggaran menghasilkan output yang berkualitas dan bermanfaat. Dengan demikian, belanja yang tidak penting dapat dianulir penganggarannya agar terjadi penghematan sehingga Pemda memiliki kemampuan untuk membiayai program dan kegiatan yang prioritas. Di samping itu, perlu memperhatikan waktu penyusunan APBD dan APBD Perubahan setiap tahun sehingga tidak terlambat.
b) Pelaksanaan dan penatausahaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu sehingga tidak mengakibatkan keterlambatan dan penyimpangan yang akhirnya membawa pejabat pemda berurusan dengan masalah hukum. Perlu diperhatikan sehingga realisasi anggaran bisa terlaksana maksimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
c) Pelaporan dan pertanggungjawaban harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku (akuntansi berbasis akrual). Penerapan prinsip ini dijalankan sejak awal tahun anggaran, bukan di akhir tahun. Banyak pemikiran bahwa akuntansi akan disusun pada akhir tahun anggaran saja sehingga sejak awal tahun anggaran tidak perlu dibenahi hal-hal yang mendukung terpenuhinya prinsip akuntansi berbasis akrual. Pada prinsip ini, obyek yang menjadi penekanan utama adalah penegelolaan aset dan piutang.
Alat kontrol yang dapat digunakan untuk memantau seluruh tahapan tersebut di atas dapat berupa hard control dan soft control. Hard control meliputi pembuatan produk hukum dan aturan-aturan yang perlu dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan yakni pimpinan, pejabat dan PNS yang ada di daerah. Perlu menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi komputer yang dapat mendukung seluruh proses pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sementara pengendalian dengan soft control meliputi upaya membangun budaya dan etos kerja yang baik agar seluruh proses pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat menjamin terwujudnya tujuan yang hendak dicapai. Soft control ini dapat berupa imbauan secara terus-menerus untuk membangun budaya kerja dan keteladanan dari setiap pimpinan, pejabat dan PNS yang ada di daerah sehingga mampu menunjukkan perilaku yang baik dalam pelaksanaan tugas terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.*