Wajib Pajak Jangan Mengabaikan Kewajibannya

Karena pajak itu merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan

Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

POS KUPANG.COM, SOE - Pajak bumi dan bangunan (PBB) itu hukumnya wajib sehingga setiap wajib pajak harus membayarnya setiap tahun, sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan dan dibagikan kepada wajib pajak.

Karena pajak itu merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Aba L. Anie, SH, M.Si menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2016).

Dijelaskannya, setiap warga negara yang memiliki tanah dan bangunan wajib hukumnya untuk membayar pajak, sehingga tidak dibenarkan jika ada wajib pajak yang sengaja mengabaikan kewajibannya untuk tidak membayar pajak.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved