Sabtu, 18 April 2026

Sudan Tak Menyerah Perjuangkan Sanksi-sanksi AS Dicabut

AS telah memberlakukan sanksi-sanksi atas Sudan sejak 1997 dan memasukkan negara Afrika tersebut ke dalam daftar negara yang menaja terorisme

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/ant
Presiden Sudan Omar al-Bashir (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo di lokasi KTT Luar Biasa ke-5 OKI di JCC, Jakarta, Senin (7/3). ( ANTARA FOTO/Panca Syurkani.) 

Isyarat Menuju Normalisasi
Masih banyak tantangan yang menghalangi normalisasi penuh hubungan bilateral Sudan dan Amerika Serikat. Namun, sebuah terobosan dibuat oleh kedua pihak baru-baru ini, ditandai dengan kunjungan Asisten Wakil Menteri AS di Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Tenaga Kerja Steven Feldstein pada hari Minggu (22/2) ke Sudan, tempat dia bertemu dengan Wakil Menteri Luar Negeri Sudan Abdalla Hamad Al-Azraq.

"Pertemuan itu membahas sejumlah masalah keprihatinan bersama dan diwarnai oleh keterbukaan," kata Al-Azraq sebagaimana dikutip kantor berita Sudan, SUNA. Ia mengatakan bahwa dirinya memberi tahu pejabat Amerika tersebut bahwa Sudan senang dengan pencabutan sebagian sanksi AS.

"Saya memberi tahu dia. Kami berharap sisa sanksi sepihak tersebut akan dipertimbangkan kembali sebab semua itu berdampak pada ekonomi dan kondisi politik di negeri ini," katanya.

Sebelum kunjungan Feldstein, Kantor Pemantauan Aset Luar Negeri di Departemen Keuangan Departemen Amerika Serikat (OFAC) mengumumkan telah mengendurkan sanksi AS atas Sudan dengan mengizinkan ekspor perangkat keras dan perangkat lunak komunikasi pribadi, termasuk telepon pintar dan laptop.

Dalam dalam maklumatnya, OFAC pada hari Rabu (9/3) mencabut perusahaan semen Atbara Cement Company Ltd. dari daftar hitam individu-individu dan perusahaan-perusahaan Sudan yang dikenai sanksi-sanksi ekonomi. Atbatra ditambahkan dalam daftar OFAC pada tahun 1999 ketika perusahaan itu dimiliki pemerintah.

Di penghujung 2002, pabrik itu dijual kepada perusahaan Investasi dan Pembangunan Afrika yang berkedudukan di Dubai dan dimiliki tiga pengusaha Arab Sheikh Suleiman bin Abdul Aziz Al-Rajhi, Sheikh Saleh Kamel, dan Sheikh Ibrahim Mandarin. Setahun kemudian, Al-Rajhi yang juga seorang filantropis Saudi menjadi pemilik tunggal perusahaan semen tersebut dan memutuskan untuk mendedikasikan penghasilannya pada kegiatan-kegiatan amal.

Pada bulan April 2011, Washington mencabut sebuah bank swasta Bank of Khartoum dari daftar hitamnya.

Walaupun memandang sanksi-sanksi tersebut tidak adil, sewenang-wenang, dan tidak pada tempatnya, pemerintah Sudan di bawah Presiden Bashir memiliki kewajiban moral untuk tak menyerah dan secara aktif berusaha supaya sanksi-sanksi AS yang membuat malapetaka itu dicabut. (ant)

Sumber:
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved