Welcome Ujian "Kejujuran" Nasional

UN sebagai rutinitas tahunan dimaksudkan untuk melihat efektivitas proses pembelajaran dan menilai kemajuan belajar

Editor: Dion DB Putra

Oleh Gerardus Kuma Apeutung

Guru Garis Depan, Mengabdi di SMPN 3 Wulanggitang-Hewa

POS KUPANG.COM - Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 akan kembali digelar. UN tingkat SMA/SMK/MA dan sederajat akan dilaksanakan pada tanggal 4-8 April 2016. Sementara UN tingkat SLTP/ MTs dan sederajat akan dilaksanakan pada tanggal 9-12 Mei 2016.

UN sebagai rutinitas tahunan dimaksudkan untuk melihat efektivitas proses pembelajaran dan menilai kemajuan belajar siswa/i pada suatu jenjang pendidikan. Sejauh mana hasil yang diperoleh (siswa), di situ akan dilihat dan dinilai proses pembelajaran yang dijalankan selama ini. Ini berarti UN tidak hanya menilai siswa, tapi juga menakar kinerja kerja guru. UN adalah ujian bagi siswa sekaligus guru.

Sejauh ini, UN masih dilihat sebagai sarana mempertaruhkan gengsi sekolah (guru). Tidak heran setiap tahun, pada awal semester genap, sekolah-sekolah disibukkan dengan persiapan menyongsong UN. Berbagai upaya dilakukan seperti pembedahan standar kompetensi kelulusan, pembekalan siwa/i dengan soal UN tahun-tahun sebelumnya, pemberian tugas dan les tambahan, pelaksanaan try out, bahkan ada sekolah yang memberikan "siraman" rohani (seperti ret-ret) bagi siswa peserta UN. Siswa tidak hanya dipersiapkan secara fisik-jasmani, tetapi juga mental-spiritual.

Upaya yang dilakukan sekolah tersebut patut diapresiasi. Pertanyaannya, dengan persiapan tersebut, mungkinkah UN menghadirkan kejujuran (baca: tidak ada kecurangan) dalam pelaksanaannya?

Mustahil bertanya demikian. Sejak digulirkan hingga kini pelaksanaan UN selain menimbulkan sikap pro-kontra, juga selalu diliputi berbagai aksi ketidakjujuran dengan modus operandi yang beragam. Tuntutan UN yang begitu keras dan anggapan bahwa UN sebagai pertaruhan gengsi sekolah telah memaksa semua pihak yang terlibat di dalamnya melakukan tindakan tidak terpuji. Pembocoran soal dan kunci jawaban UN, jual beli kunci jawaban, penyontekan adalah tindakan kecurangan yang telah menjadi tradisi yang diwariskan dalam pelaksanaan UN setiap tahun.

Jika menelisik secara mendalam tindak kecurangan dengan modus operandinya, kita akan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa tindakan "tidak baik" tersebut dilakukan demi meluluskan anak didik. Orang tua tidak ingin anaknya gagal dalam sekolah. Anak-anak pun tidak ingin menanggung malu dicap sebagai siswa "bodoh" hanya karena tidak lulus UN.

Sementara guru tidak mau menjadi kambing hitam ketika siswa tidak lulus UN. Ya, orang tua, guru, dan siswa rela menggadaikan "kejujuran nurani" demi lolos dari "lubang jarum" UN.

Namun apa pun alasan di baliknya, tindakan ketidakjujuran tidak bisa diterima. Mengupayakan kebaikan melalui cara tidak baik tidak bisa dibenarkan. Memperjuangkan kelulusan siswa dengan melakukan kecurangan tidak bisa ditolerir. Karenanya upaya mengatasi kecurangan UN terus digalakkan.

Berbagai upaya yang ditempuh antara lain memperketat pengadaan, penggandaan dan pendistribusian soal UN. Untuk hal yang satu ini sampai melibatkan pihak kepolisian; memperbanyak jumlah paket soal. Mula-mula dengan dua paket soal, lalu ditambah menjadi lima paket dan yang terakhir menjadi dua puluh paket.

Merasa belum cukup dengan cara tersebut, selama dua tahun terakhir ini, semua pihak yang terlibat dalam UN diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk melaksanakan UN dengan jujur. Siswa juga diwajibkan menyalin tulisan, "Saya mengerjakan UN dengan jujur" pada LJUN lalu membubuhkan tanda tangan. Bagi yang melanggar pernyataan yang dibuat akan dikenakan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran dengan ancaman paling berat adalah dipidanakan. Yang paling akhir adalah penerapan indeks integritas kejujuran dalam UN. Efektifkah cara-cara tersebut?

Sebenarnya tidak sulit untuk menghindari kecurangan dalam UN apabila kita mencermati beberapa hal berikut. Pertama, dari perspektif moral, ketidakjujuran adalah tindakan amoral. Dan dalam ajaran agama (mana pun) adalah perbuatan dosa. Per definisi, dosa adalah perbuatan yang melanggar hukum Tuhan dan merusak hubungan manusia dengan Tuhan. Karena itu, bertindak tidak jujur berarti melakukan perbuatan amoral yang berakibat rusaknya hubungan dengan Tuhan.

Kedua, sejak tahun lalu, pemerintah (KEMDIKBUD) telah mengubah fungsi UN dari penentu kelulusan siswa menjadi sebagai bentuk pemetaan pendidikan. Artinya, nilai UN tidak lagi menjadi patokan lulus tidaknya siswa dari sekolah. Soal kelulusan siswa, itu menjadi kewenangan sekolah, tentu dengan memperhatikan hasil yang diperoleh siswa dalam proses pembelajaran yang telah dijalani. Hasil UN justru digunakan untuk melihat keadaan sekolah. Di sini kelebihan dan kekurangan (misalnya sarana/prasarana dan tenaga pendidik, proses pembelajaran) yang ada pada sekolah bisa dideteksi.

Dengan demikian, intervensi atasnya pun akan dilaksanakan. Dengan berubahnya fungsi UN, sekolah tidak perlu takut dengan UN. Karena bukan sekolah yang dengan kelulusan tertinggi yang akan mendapat hadiah dari pemerintah, tetapi sekolah dengan kelulusan rendah yang akan mendapat bantuan pemerintah. Di sini hasil UN yang buruk bukan menjadi bencana, tetapi menjadi berkah karena sekolah akan dibantu oleh pemerintah
(http://edukasi.kompas.com/tindak.lanjut.UN.sebagai.pemetaan/ 10/01/2016).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved