Jaksa Belum Limpahkan Tersangka Korupsi Kasus BLBU di Distanbun NTT ke Tipikor
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sampai saat ini belum melimpahkan berkas dari tujuh tersangka korupsi pengadaan benih pada proyek Bantuan Langs
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sampai saat ini belum melimpahkan berkas dari tujuh tersangka korupsi pengadaan benih pada proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun 2011 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT.
Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (12/3/2016) mengatakan, dalam kasus ini sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan dan sampai saat berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor karena masih dalam perampungan.
Ketujuh tersangka itu adalah I Made Jawan dan I Made Swanendra, I Made Suprapta, Jacobus Bulu, Dominggus N Nggahalima, Josis Djawa G dan Yoel Kamuri.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang