Liputan Khusus
Ridwan: Silahkan Pak Djami Bernyanyi di Pengadilan
Demikian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - "Silahkan Pak Djami Rotu Lede 'bernyanyi', buka-bukaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Justru itu kami lebih senang dan berterima kasih. Penetapan Paulus Watang dan Djami Rotu Lede, pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengusut keterlibatan semua pihak, termasuk pihak Kejati NTT."
Demikian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H , Kamis (3/3/2016). Menurut Ridwan, penetapan tersangka dalam kasus ini setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan cukup.
Terkait dugaan keterlibatan jaksa di Kejati NTT, terutama yang selalu disebut Paulus yaitu Asisten Pidana Khusus, Gasper Kase, S.H, Ridwan menegaskan, kehadiran Gasper Kase dalam pertemuan di Hotel Aston diundang oleh Djami Rotu Lede untuk makan malam.
"Ternyata sampai di Aston, sudah ada Paulus Watang, dan beberapa pengusaha, sehingga kondisi ini tidak bisa dielak oleh Pak Gasper. Akhirnya mereka makan bersama. Ketika mereka berbicara soal aset PT Sagared, Pak Gasper sempat menjelaskan secara normatif saja tentang aset itu, bahwa apabila ada yang hendak membeli harus prosedural," jelas Ridwan.
Selain itu, lanjut Ridwan, ada pembicaraan juga soal eksplorasi gunung marmer di TTS dan dijawab Gasper apabila ada yang tertarik membeli, harus ke Kejaksaan Agung. Soal penjualan aset oleh Djami Rotu, Ridwan mengatakan, apa yang dilakukan Djami Rotu Lede, tidak sedikit pun diketahui pihak kejaksaan.
"Penjualan aset itu berlangsung sampai pembongkaran gedung oleh tersangka Djami Rotu. Pembongkaran gedung di Takari dilakukan agar nilai lelang bangunan itu bisa rendah. Ini modus yang dilakukan oleh tersangka," kata Ridwan.
Setelah ada pembongkaran itu, demikian Ridwan, Djami Rotu Lede melaporkan kepada Kajati NTT bahwa aset-aset PT Sagared di Takari banyak yang hilang. Dasar laporan itu, maka Kajati NTT mengeluarkan surat perintah tanggal 6 Mei 2015 dengan nomor Print-186/P-3/CPL.2/05/2015.
Inti surat itu, jelas Ridwan, memerintahkan Djami Rotu (saat itu masih aktif sebagai jaksa, Red) , Silvester Bere, S.H, dan Alexander Abed Ay untuk mengamankan aset atau barang yang berada di gudang PT Sagared.
Dalam surat tersebut, Kajati NTT memerintahkan agar melakukan pengamanan dan atau mengangkut barang atau aset negara dari lokasi pabrik dan membawanya ke Kejati NTT. "Laporan dari Djami itulah kemudian Pak Kajati mengeluarkan perintah supaya aset itu diamankan," kata Ridwan.
Soal uang hasil jual aset itu senilai Rp 400 juta, Ridwan mengatakan, tidak ada sepeser pun yang mengalir ke Kejati NTT. Sedangkan aset yang sudah dijual Djami Rotu Lede adalah besi-besi seperti gelagar dan forkliv.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Gasper Kase yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (10/3/2016) malam, terkait pemberian uang Rp 10 juta oleh Paulus Watang enggan berkomentar. Mantan Kepala Kejaksaan Atambua itu meminta Pos Kupang mengkonfirmasi persoalan itu kepada Kasipenkum Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH. "Tanya kasipenkum saja," kata Gasper.
Untuk diketahui, aset berupa gudang PT Sagared, salah satunya berada di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Aset itu merupakan barang milik negara atau barang rampasan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Adrian Herling Waworuntu, MBA. Dalam kasus ini Kejati NTT sudah menetapkan Paulus Watang dan Djami Rotu Lede sebagai tersangka. (yel/aly)