Pra Peradilan Kejati NTT, Pemohon Diminta Berdiri Baca Gugatan
Usai membuka sidang, Rakhman meminta Renamah untuk berdiri membaca materi gugatan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Markus Renamah, S.H mewakili Djami Rotu Lede dalam sidang pra peradilan atau gugatan terhadap Kejati NTT, diminta oleh hakim Rakhman Rajagukguk, S.H,M.Hum untuk berdiri saat membacakan materi gugatan.
Pantauan Pos Kupang, Jumat (11/3/2016), sidang gugatan terhadap Kejati NTT dipimpin hakim tunggal Rakhman Rajagukguk, S.H,M.Hum. Sementara termohon Djami Rotu Lede diwakili Markus Renamah, S.H.
Usai membuka sidang, Rakhman meminta Renamah untuk berdiri membaca materi gugatan. Sedangkan termohon diwakili Emerensiana Jehamat,S.H dan Max Mokola,S.H.
Nampak hadir beberapa jaksa seperti Kasi Penyidikan Kejati NTT, Roberth Jimmy Lambila,S.H, Henderina Malo,S.H, M.H, Ronald Oktha,S.H, Jhon M Purba,S.H danBenfrid CM Foeh, S.H.