Pra Peradilan Kejati NTT, Pemohon Diminta Berdiri Baca Gugatan

Usai membuka sidang, Rakhman meminta Renamah untuk berdiri membaca materi gugatan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Markus Renamah, S.H mewakili Djami Rotu Lede dalam sidang pra peradilan atau gugatan terhadap Kejati NTT, diminta oleh hakim Rakhman Rajagukguk, S.H,M.Hum untuk berdiri saat membacakan materi gugatan.

Pantauan Pos Kupang, Jumat (11/3/2016), sidang gugatan terhadap Kejati NTT dipimpin hakim tunggal Rakhman Rajagukguk, S.H,M.Hum. Sementara termohon Djami Rotu Lede diwakili Markus Renamah, S.H.

Usai membuka sidang, Rakhman meminta Renamah untuk berdiri membaca materi gugatan. Sedangkan termohon diwakili Emerensiana Jehamat,S.H dan Max Mokola,S.H.

Nampak hadir beberapa jaksa seperti Kasi Penyidikan Kejati NTT, Roberth Jimmy Lambila,S.H, Henderina Malo,S.H, M.H, Ronald Oktha,S.H, Jhon M Purba,S.H danBenfrid CM Foeh, S.H.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved