Berkas Purwanto Sudah Di Jaksa
Berkas perkara dari tersangka kasus pencemaran hosti, Purwanto sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Berkas perkara dari tersangka kasus pencemaran hosti, Purwanto sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bajawa (3/3/2016). Penyidik masih menunggu jawaban dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara.
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Jimy O. Noke, S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (10/3/2016).
Jimy mengatakan, setelah penyidik merampung proses penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke jaksa untuk dipelajari lebih dalam. Bila berkas yang dikirim itu sudah lengkap, penyidik akan melanjutkan pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjdo Budi Kisnanto, S.H,M.H saat dikonfirmasi Pos Kupang mengatakan, jaksa sudah menerima berkas perkara dari penyidik atas nama Purwanto.
Jaksa sementara mempelajari berkas tersebut untuk mengetahui kelengkapan formil dan materil.
Diberitakan Pos Kupang, tersangka pencemaran hosti di Gereja Paroki Roh Kudus Mataloko, Purwanto diancam 5 tahun penjara. Purwanto melanggar pasal 156 huruf a KUHP yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (*)