Lulung Batal Beri Bukti Keterlibatan Ahok dalam Kasus UPS kepada ICW

Dia semula ingin menyerahkan kepada lembaga swadaya masyarakat itu bukti keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasu

Editor: Alfred Dama
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana sempat berniat untuk meminta bantuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Dia semula ingin menyerahkan kepada lembaga swadaya masyarakat itu bukti keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus UPS tersebut. Namun, niat itu batal Lulung lakukan karena ia kemudian menilai ICW sudah tidak lagi independen.

"Enggak didukung sama DPP saya karena ICW sudah tidak independen. Dia kan sudah mendapat pekerjaan dari Ahok," kata Lulung ketika dihubungi, Senin (7/3/2016).

Pekerjaan yang dimaksud Lulung telah diperoleh ICW terkait kerja sama yang selama ini yang terjalin antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ICW. Pemprov DKI dan ICW memang mempunyai kerja sama, khususnya terkait pengawasan anggaran.

ICW membantu Ahok membuka data kontraktor abal-abal yang mengerjakan sejumlah proyek di DKI Jakarta.

Lulung mengatakan, percuma jika dia menyerahkan bukti yang dia punya kepada ICW karena ICW tidak akan menindaklanjutinya secara tuntas. Ia menilai, ICW mempunyai keberpihakan terhadap Ahok. Akhirnya, ia membatalkan niat tersebut.

"Jadi, percuma saja, untuk apa mau menggandeng dia. Dia enggak akan mau mengurus bukti yang saya kasih, tetapi dioper ke orang lain. Sudah kelihatan tidak independen lagi," kata Lulung.

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved