Ihwal Independensi OJK

Namun, tak hanya itu, melalui Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tersebut, independensi OJK

Editor: Dion DB Putra

Analogi ini menjadi relevan dengan independensi konteks OJK. Bahkan bagi OJK sendiri, hal itu mendapat dukungan dari beberapa faktor, pertama, mengenai jabatan DK yang tidak dapat dicopot sebelum usai masanya, kecuali atas alasan yang telah ketat diatur.

Kedua, sifat kolektif kolegial DK dari pengambilan keputusan baik musyawarah mufakat, pun perhitungan suara yang terselisih jauh antara 2 orang ex-officio dengan 7 orang DK lainnya. Ketiga, walau implementasi asas independensi menempati ruang abu-abu (grey area), OJK tetap harus mengedepankan keenam asas lainnya dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yakni kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Semangat memperjuangkan independensi OJK ini tidak lepas berangkat dari penghindaran penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. Upaya itu jelas memperoleh dukungan dari pengaturan OJK yang ada hingga saat ini. Kendati independensinya terbatas, jelas bahwa OJK untuk hal tertentu dapat dan harus mengatakan "tidak" kepada pemerintah, demi keutamaan tujuan dibentuknya OJK.*

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved