Ihwal Independensi OJK
Namun, tak hanya itu, melalui Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tersebut, independensi OJK
Oleh Philipus Max Jemadu
Pengamat Hukum Bisnis
POS KUPANG.COM - Di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kala itu baru berdiri langsung disoalkan tentang eksistensi konstitusionalitasnya (Sidang I, 25/3/2014). Kini, constitutional review tersebut sudah selesai; putusan MK telah dikeluarkan, dan menjadi jelaslah bahwa pembentukan OJK itu konstitusional.
Namun, tak hanya itu, melalui Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tersebut, independensi OJK yang dikenal terpisah dari pemerintah, juga menemukan ukurannya sebagai independensi yang bersifat tidak mutlak. Lantas, pertanyaannya, dapatkah suatu ketika OJK mengatakan "tidak" kepada pemerintah?
Sifat tidak mutlak ini berujung dari dihapusnya frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" dalam Pasal 1 butir 1 UU 21/2011 (UUOJK) oleh MK. Sebelumnya yang berbunyi, "OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.." Kini menjadi "OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.."
Ada tiga parameter independensi tersebut. Secara garis besar dapat dikategorikan menjadi: 1) alasan yang bersifat intern, dan 2) alasan yang bersifat ekstern.
Pertama, adanya anggota ex-officio dalam komposisi Dewan Komisioner (DK) OJK. Dari 9 orang DK, terdapat 2 orang yang adalah anggota ex-officio; terdiri dari seorang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), dan seorang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan kedua anggota ex-officio ini menimbulkan ruang dilematis. Di satu sisi, OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah, namun di sisi lain, personalia OJK justru mengandung unsur pemerintah.
Kedua, komposisi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan. Kedudukan Ketua DK OJK sebagai bagian di dalamnya jelas mempengaruhi perilaku OJK. Sebab, sebagai suatu forum: pertama, setiap anggota di dalamnya dapat diberi rekomendasi untuk mengambil suatu tindakan, dan kedua, terdapat ruang musyawarah untuk mufakat demi menghasilkan keputusan yang mengikat.
Ketiga, pelaporan OJK sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, yang wajib secara triwulan disampaikan kepada DPR. Selain itu, laporan tahunan disampaikan, tidak hanya ke DPR, tapi juga kepada Presiden, dan terhadap itu, BPK pun turun tangan melakukan audit.
Kemudian, pertanyaan pun muncul, bukankah independen yang tidak mutlak itu sama dengan tidak independen? Bukankah independen itu an sich, dan tidak setengah-setengah?
Kiranya telah terjadi percampuran dimensi kelembagaan dengan dimensi tugas dan wewenang (administrasi). Pemahaman konteks kelembagaan OJK terepresentasi dengan frasa "lembaga yang independen", sedangkan konteks administrasinya dari frasa "bebas dari campur tangan pihak lain". Sehingga, memahami independensi yang bersifat tidak mutlak ini ialah bahwa secara kelembagaan OJK berada di luar pemerintah, sedangkan dalam tugas dan wewenangnya terkandung unsur pemerintah. Dengan kata lain, dapat disebut independensi yang terbatas.
Demikian pula, berdasarkan UU 3/2004, BI adalah lembaga Negara yang independen. Lantas, apakah BI memang bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain?
Secara eksternal, apabila ditarik ke keanggotaannya dalam FKSSK, maka jelas BI memiliki kesamaan dengan OJK. Tak lupa mengenai pelaporan pun, kedua lembaga ini tidak jauh berbeda.
Lalu, secara internal apakah dalam BI terdapat ex-officio unsur pemerintah? Jawabannya jelas tidak. Akan tetapi, perlu diperhatikan masih dalam konteks independensi ini, ialah adanya peluang pengaruh politis dalam tubuh BI.
Sebelumnya, dalam UU 23/1999 tentang BI (telah 2 kali diubah) dinyatakan bahwa anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (Pasal 47 ayat (1) huruf c). Namun sekarang, ketentuan tersebut telah dihapus dalam UU 3/2004, dan larangan pun hanya sebatas rangkap jabatan pada pengurus parpol. Tentunya ini menjadi celah unsur Dewan Gubernur BI dari kalangan anggota parpol, terlebih parpol yang berkuasa.
Saat "bebas dari campur tangan pihak lain" dimaknai kaitannya dengan personalia yang sarat kepentingan institusi asalnya, maka yang ditemukan tidak lain adalah sebuah pertentangan. Sehingga, tidak hanya OJK, melainkan BI juga memiliki independensi yang terbatas. Walau secara internal bagi BI hal tersebut bersifat peluang-lagi tentatif, karena bukan bermodel ex-officio yang jelas diatur.
Tidak ketinggalan menarik ialah alih-alih menghilangkan frasa tersebut, putusan MK itu ternyata tidak serta merta meniadakan bunyi "bebas dari campur tangan pihak lain" dalam UUOJK. Itu dikarenakan, selain dalam Pasal 1 butir 1 yang telah dihapus MK, serupa dengan frasa tersebut juga ada dalam Pasal 2 ayat (2) UUOJK.
Namun begitu, pada dasarnya meski independensi tidak tercermin dalam komposisi DK OJK, hal yang tetap harus diutamakan ialah mengenai tujuan OJK itu sendiri. Seperti halnya direksi dalam Perseroan Terbatas, mereka cenderung tidak independen. Akan tetapi, mereka dapat saja bertindak di luar apa yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, saat arah keputusan RUPS bertentangan dengan kepentingan PT, maka kepentingan PT-lah yang harus diutamakan oleh direksi.