Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Akan Dilimpahkan Ke JPU
Dikatakannya, kedua tersangka itu sementara masih ditahan di sel tahanan Polsek Borong
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG--Dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur Maksimus Erdon (16) pada Jumat (26/2/2016), atas nama Blasius Gerianto Faldi Mbot dan Oktavianus Arceli Umar akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU).
Wakapolsek Borong, Iptu. Sutrisno menyampaikan hal itu ketika dihubungi via telepon, Sabtu (5/3/2016).
Dikatakannya, kedua tersangka itu sementara masih ditahan di sel tahanan Polsek Borong.
Sementara saat ini masih dalam proses melengkapi berkas. "Jika berkas sudah lengkap maka kita akan segera kirim ke JPU. Kita juga sudah mengambil keterangan dari Saksi Robertus Royalis," ujarnya
Rekomendasi untuk Anda