Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Akan Dilimpahkan Ke JPU

Dikatakannya, kedua tersangka itu sementara masih ditahan di sel tahanan Polsek Borong

Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, BORONG--Dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur Maksimus Erdon (16) pada Jumat (26/2/2016), atas nama Blasius Gerianto Faldi Mbot dan Oktavianus Arceli Umar akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU).

Wakapolsek Borong, Iptu. Sutrisno menyampaikan hal itu ketika dihubungi via telepon, Sabtu (5/3/2016).

Dikatakannya, kedua tersangka itu sementara masih ditahan di sel tahanan Polsek Borong.

Sementara saat ini masih dalam proses melengkapi berkas. "Jika berkas sudah lengkap maka kita akan segera kirim ke JPU. Kita juga sudah mengambil keterangan dari Saksi Robertus Royalis," ujarnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved