Tujuh Jaksa Kejati NTT Jadi Satgassus P3T
Mereka diangkat sumpah dan dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Tujuh jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT diangkat menjadi satuan tugas khusus (satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).
Informasi yang diperoleh di Kejati NTT, Jumat (26/2/2016), ada tujuh jaksa yang telah diambil sumpah dan dilantik menjadi satgassus P3PTK oleh Kajati NTT, John W Purba, S.H, M,H . Pelantikan itu berlangsung di Aula Sasando Kejati NTT, Kamis (25/2/2016).
Mereka diangkat sumpah dan dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H.
Menurut John, salah satu tujuan pembentukan P3TPK ini yakni mempercepat setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah NTT.
Berita Terkait