Di Kampung Al-Fattah Bandar Lampung Ini, Warga dan Tamu Dilarang Merokok
Motor melaju dengan kecepatan 30 sampai 40 kilometer,
Leo, warga Bandarlampung, mengaku bisa menghabiskan dua bungkus rokok per hari seharga Rp 18.000 per bungkus. Dapat diasumsikan dalam sebulan dia bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp1.080.000.
"Daripada tidak merokok lebih baik tidak makan, itu untuk menghindari stres dalam bekerja," ujar dia.
Aisyah, PNS di Pemerintah Provinsi Lampung mengaku mengeluh karena ada pengeluaran tidak penting yang harus dikeluarkan setiap harinya.
"Suami saya perokok, sehari bisa menghabiskan sebungkus rokok. Mustinya uang itu bisa buat menambah membeli kebutuhan harian, eh, ini malah habis hanya untuk asap saja," tuturnya.
Data BPS Provinsi Lampung tahun 2015 pada Bulan September menyebutkan, konsumsi masyarakat miskin baik di perkotaan dan perdesaan terbesar kedua adalah rokok setelah beras.
Kasi Statistik Ketahanan Sosial Gita Yudianingsih menyebutkan, satu orang bisa menghabiskan biaya untuk konsumsi rokok mencapai Rp 25.000 sampai Rp 45.000 per orang per hari.
Garis kemiskinan penduduk kota di Lampung mencapai 274.225 keluarga sedangkan garis kemiskinan penduduk desa mencapai 264.450 keluarga.
Anggota DPRD Lampung Antoni Imam mengatakan, jika dikalkulasi uang yang dihambur-hamburkan untuk membeli rokok di Lampung mencapai Rp 4,6 triliun atau hampir setara dengan APBD Provinsi Lampung tahun 2015.
Belanja tembakau dan sirih di Lampung lebih tinggi dibandingkan sayur-sayuran.
"Dari data yang ada sangat relevan jika raperda ruang tanpa rokok hadir di Provinsi Lampung," ujar Imam.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan, sebelumnya sudah ada peraturan gubernur (Pergub) tentang bebas dari rokok yang merupakan turunan dari peraturan daerah (perda), dan diharapkan peraturan ini bisa lebih kuat diterapkan kepada masyarakat.
"Hasil ini tindak lanjut dari Pergub sebelumnya. Kita harapkan menambah penerapannya kalau sudah jadi perda dan pajak rokok kita bisa bertambah," ungkapnya.
Pajak rokok mengalami penurunan. Reihana menyebutkan, perda ini akan diterapkan di semua kantor milik provinsi dan juga tempat umum.
"Nanti kita juga akan siapkan tempat khusus bagi perokok, sehingga tidak ada diskriminasi," tegasnya.
Ia mengingatkan, bahwa dampak yang paling berbahaya akibat asap rokok adalah bagi perokok pasif atau bukan perokok tetapi terpapar asap rokok.
"Jangan sampai yang tidak merokok yang jadi korban," tutupnya. (Kompas.Com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pintu-masuk-ke-kampung-bebas-roko_20160226_090909.jpg)