Kasus Dermaga di Flotim dan Alor, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Informasinya diperoleh Pos Kupang di Kejati NTT, Kamis (25/2/2016), menyebutkan dalam kasus proyek dermaga yang menggunakan APBN tahun 2014 lalu, hakim telah memvonis tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa itu masing-masing Sri Raharjo, Andi Prayana dan Sugiarto Prayitno alias Daud. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved