Kasus Dermaga di Flotim dan Alor, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah
Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Informasinya diperoleh Pos Kupang di Kejati NTT, Kamis (25/2/2016), menyebutkan dalam kasus proyek dermaga yang menggunakan APBN tahun 2014 lalu, hakim telah memvonis tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa itu masing-masing Sri Raharjo, Andi Prayana dan Sugiarto Prayitno alias Daud. (*)
Rekomendasi untuk Anda