Berkas Kasus Pencabulan dan Pemalakan di Maulafa Lengkap
Para tersangka sudah mengakui semua perbuatannya
Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kupang telah menyatakan berkas kasus pencabulan dan pemalakan yang ditangani pihak Polsek Maulafa lengkap atau P-21.
Untuk itu, dalam waktu dekat Penyidik Polsek Maulafa akan segera melakukan tahap dua untuk kedua kasus tersebut agar segera disidangkan.
Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati yang ditemui Pos Kupang, Kamis (25/2/2016) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam pemberkasan kasus tersebut karena tersangka, korban dan saksi koperatif selama proses penyelidikan.
Para tersangka sudah mengakui semua perbuatannya.