Berkas Kasus Pencabulan dan Pemalakan di Maulafa Lengkap

Para tersangka sudah mengakui semua perbuatannya

Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kupang telah menyatakan berkas kasus pencabulan dan pemalakan yang ditangani pihak Polsek Maulafa lengkap atau P-21.

Untuk itu, dalam waktu dekat Penyidik Polsek Maulafa akan segera melakukan tahap dua untuk kedua kasus tersebut agar segera disidangkan.

Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati yang ditemui Pos Kupang, Kamis (25/2/2016) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam pemberkasan kasus tersebut karena tersangka, korban dan saksi koperatif selama proses penyelidikan.

Para tersangka sudah mengakui semua perbuatannya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved