Kasus Pasar Alok Maumere
Mantan Kadis Kimpraswil Sikka Didakwa Lakukan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere mendakwa mantan Kepala Dinas Permukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Sikka, Ir. Bartol da Cunha t
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere mendakwa mantan Kepala Dinas Permukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Sikka, Ir. Bartol da Cunha turut serta melakukan korupsi.
Bartol adalah salah satu terdakwa kasus pembangunan Pasar Alok di Kabupaten Sikka tahun 2006 -2007.
Penasehat Hukum, Bartol, Erens Kause, S.H kepada pos-kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/2/2016I mengatakan, kliennya telah mengikuti sidang sebanyak dua kali di Pengadilan Tipikor Kupang.
"Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap bahwa klien saya turut serta lakukan korupsi. Dakwaan ini akan kita buktikan dalam sidang pemeriksaan saksi. Apakah dakwaan itu terbukti atau tidak nanti kita lihat fakat persidangan," kata Erens.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang