Pedangdut Saipul Jamil, dari Rumah Berpagar Putih ke Balik Jeruji
Jarum jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, Kamis (18/2/2016), ketika terdengar ketukan pada pintu rumah pedangdut
Kendati visum terhadap DS belum belum keluar, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (18/2/2016), polisi sudah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
"Setelah salat maghrib berjamaah, SJ buka puasa bersama dengan saudaranya dan diperiksa oleh penyidik unit reskrim Polsektro Kelapa Gading dengan status sebagai tersangka," tutur Kompol Ari Cahya Nugraha di Jakarta.
Saipul telah mengaku bahwa benar ia melakukan tindakan cabul terhadap DS di hadapan penyidik.
"SJ berkali-kali mengucapkan permohonan maaf melalui penyidik. Yang bersangkutan menyesali perbuatannya. Katanya dia khilaf," tutur Kompol Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.
"SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Daniel dalam gelar perkara di Jakarta.
Atas dugaan pencabulan tersebut, Saipul dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Jumat (19/2/2016), Saipul Jamil pun resmi ditahan dan segera dipindahkan ke sel tahanan.
Sejak Jumat pagi itu, kehidupan Saipul berubah drastis. Ia tidak lagi menempati rumahnya yang berpagar putih di Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia kini tidur di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Kelapa Gading. Ia tak lagi ditemani para asisten pribadinya, melainkan berdesakan enam tahanan lainnya.
Kedatangan KPAI dan pemeriksaan BNN
Sebelum Saipul dipindahkan, Jumat pagi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlihat menyambangi Polsek Kelapa Gading.
Menurut polisi, korban yang trauma meminta lembaga pemerintah itu memberi pendampingan kepadanya secara psikologis dan psikiatris.
"Tentu yang pertama adalah pemulihan," ucap Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.
Pihaknya juga meminta agar identitas korban pencabulan tak dibeberkan guna menjaga kondisi psikis DS.