Kasus Jual Beli Aset Sagared

Penetapan JW Sebagai Tersangka Sangat Tendensius

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan lagi JW anak dari tersangka Paulus Watang sebagai tersangka.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jaksa dan polisi sedang berada di rumah tersangka DRL, Senin (11/1/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan lagi JW anak dari tersangka Paulus Watang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dinilai sangat tendesius. Tim Penasehat Hukum tersangka Paulus Watang, Fransisco Bernando Bessi, S.H,M.H yang dikonfirmasi Minggu (21/2/2016) mengatakan, Kejati NTT telah menetapkan JW anak dari klien mereka sebagai tersangka.

"Saya menilai penetapan JW lagi sebagai tersangka itu sangat tendesius sekali. Penyidik tendesius dalam menetapkan lagi tersangka baru yang juga adalah tersangka dari Paulus Watang," kata Fransisco Bessi.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved