Kasus Jual Beli Aset Sagared
Penetapan JW Sebagai Tersangka Sangat Tendensius
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan lagi JW anak dari tersangka Paulus Watang sebagai tersangka.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan lagi JW anak dari tersangka Paulus Watang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dinilai sangat tendesius. Tim Penasehat Hukum tersangka Paulus Watang, Fransisco Bernando Bessi, S.H,M.H yang dikonfirmasi Minggu (21/2/2016) mengatakan, Kejati NTT telah menetapkan JW anak dari klien mereka sebagai tersangka.
"Saya menilai penetapan JW lagi sebagai tersangka itu sangat tendesius sekali. Penyidik tendesius dalam menetapkan lagi tersangka baru yang juga adalah tersangka dari Paulus Watang," kata Fransisco Bessi.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang