Kejari Ende Tuntut Kasus Insentif Pajak Bervariasi
Untuk tersangka Tili Anfridus dituntut 1,6 tahun begitupun tersangka Alo Lagu juga dituntut 1,6 tahun sedangkan tersangka Veronika dituntut 2 tahun
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ende menuntut tiga tersangka kasus insentif pajak dengan tuntutan yang bervariasi.
Untuk tersangka Tili Anfridus dituntut 1,6 tahun begitupun tersangka Alo Lagu juga dituntut 1,6 tahun sedangkan tersangka Veronika Bunga dituntut 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo kepada Pos Kupang di Ende, Rabu (17/2/2016) mengatakan, perbedaan tuntutan terhadap ketiga tersangka karena para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus insentif pajak terutama dalam hal pengembalian uang.