Kasus Terminal Reo, Tiga Terdakwa Saling Beri Kesaksian
Riberu didampingi Dominggus da Costa, S.H selaku penasehat hukum. JPU Kacabjari Reo yang hadir, Yanto Musa,S.H dan Cos Oematan, S.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG. COM, KUPANG - Tiga terdakwa kasus terminal Reo di Kabupaten Manggarai, saling memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/2/2016).
Sidang ini dipimpin majelis hakim, Herbert Harefa, S.H dengan anggota, Ansyori Syaefudin,S.H dan Jemmy Tanjung,S.H dibantu Panitera Pengganti Imanuel Nabuasa,S.H.
Dalam sidang ini yang diperiksa sebagai saksi Kanisius Jani yang juga terdakwa dalam kasus ini dengan terdakwa Konsultan Perencana, Agustinus Yudi Riberu.
Riberu didampingi Dominggus da Costa, S.H selaku penasehat hukum. JPU Kacabjari Reo yang hadir, Yanto Musa,S.H dan Cos Oematan, S.H.
Berita Terkait