Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati NTT Sudah Sita Sebagian Aset

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyita sebagian aset PT Sagared yang telah dijual ke sejumlah pengusaha.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Penyidik Kejati NTT, Jhon M Purba,S.H sedang memeriksa Ketua Tim Satpam PT Sagared, Wenfrit Nitbani,Jumat (22/1/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyita sebagian aset PT Sagared yang telah dijual ke sejumlah pengusaha.

Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui, Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Minggu (14/2/2016).

Menurut Ridwan, Kejati NTT sudah menyita sebagian aset yang ditemukan di lapangan.

"Aset-aset itu dijual oleh tersangka Djami Rotu Lede dan Paulus Watang. Padahal aset itu merupakan barang rampasan milik negara yang harus dilelang," kata Ridwan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved