Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kejati NTT Sudah Sita Sebagian Aset
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyita sebagian aset PT Sagared yang telah dijual ke sejumlah pengusaha.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyita sebagian aset PT Sagared yang telah dijual ke sejumlah pengusaha.
Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui, Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Minggu (14/2/2016).
Menurut Ridwan, Kejati NTT sudah menyita sebagian aset yang ditemukan di lapangan.
"Aset-aset itu dijual oleh tersangka Djami Rotu Lede dan Paulus Watang. Padahal aset itu merupakan barang rampasan milik negara yang harus dilelang," kata Ridwan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang