Perusahan Wajib Lampirkan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP)

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ALFONS NEDABANG
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Timur, Maulana Ridwan menyerahkan naskah MoU kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumba Timur, Frengki Ranggabani, Selasa (9/2/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

POS KUPANG.COM, WAINGAPU -- Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Sumba Timur, diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Nota kesepahaman ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, Maulana Ridwan dan Kepala BPMPP Sumba Timur, Frengki Ranggabani. Selanjutnya dilakukan serah terima naskah MoU dari Maulana Ridwan kepada Frengki Ranggabani.

Kegiatan yang berlangsung di Aula BPMPP Sumba Timur, Selasa (9/2/2016) itu, disaksikan Sekretaris BPMPP, para kepala bidang serta pegawai BPMPP.

Maulana Ridwan menjelaskan bahwa dengan adanya kerjasama ini, konsekuensinya adalah BPMPP mewajibkan perusahan melampirkan sertifikat yang sudah dilegalisir oleh BPJS Ketenagakerjaan, saat pengurusan perijinan.

"Perusahan yang urus perijinan, baik baru atau perpanjangan wajib melampirkan sertifikat yang sudah dilegalisir BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai salah satu syarat," kata Maulana Ridwan sembari menambahkan persyaratan dimaksud mulai berlaku tanggal 15 Februari mendatang.

"Syarat ini untuk semua jenis usaha, baik usaha besar, menengah dan usaha kecil. Aturan mengharuskan seperti itu. Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja," tambahnya.

Maulana Ridwan mengungkapkan bahwa sejak beroperasi mulai Agustus 2015 hingga Januari 2016, sudah 150 perusahan yang tersebar di Pulau Sumba, mendaftar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Terbanyak di Sumba Timur," ujarnya.

Sebelum penandatanganan MoU, Maulana Ridwan mensosialisasi tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, kepada pegawai BPMPP.

Menurutnya, ada tiga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Untuk menjadi peserta dengan tiga manfaat program, harus membayar iuran Rp 88.920. Rinciannya, iuran jaminan kecelakaan kerja (0,24%) Rp 3.420, iuran jaminan kematian (0,3%) Rp 4.275 dan iuran jaminan hari tua (5,7%) Rp 81.225. Dasar perhitungan mengacu pada upah minimum propinsi (UMP) NTT tahun 2016, yakni Rp 1.425.000. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved