Kasus Jual Beli Aset Sagared

Penyidik Rampungkan BAP Dua Tersangka

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared yang ada d

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Penyidik Rampungkan BAP Dua Tersangka
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared yang ada di NTT.

Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H mengatakan hal itu melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (8/2/2016).

Menurut Ridwan, perampungan BAP dua tersangka akan dipercepat sehingga bisa dilakukan penyerahan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini Kejati NTT telah menetapkan Paulus Watang dan Djami rotu Lede sebagai tersangka.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved