Kasus Jual Beli Aset Sagared
Penyidik Rampungkan BAP Dua Tersangka
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared yang ada d

Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sementara merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared yang ada di NTT.
Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H mengatakan hal itu melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (8/2/2016).
Menurut Ridwan, perampungan BAP dua tersangka akan dipercepat sehingga bisa dilakukan penyerahan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini Kejati NTT telah menetapkan Paulus Watang dan Djami rotu Lede sebagai tersangka.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang