Warga Muka Baru, Wajib Lapor 1 x 24 Jam

Kepala Kantor Kementerian Agama Sumba Barat, Drs. Petrus Fahik

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/PETRUS PITER
Kemenag Sumbar Gelar Workshop Peningkatan Wawasan Multikultur Dan Dialog Lintas Agama, Kamis (4/2/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Petrus Piter

POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK--Kepala Kantor Kementerian Agama Sumba Barat, Drs. Petrus Fahik, meminta kerjasama camat, lurah, RT/RW untuk mengontrol arus keluar masuk warga di wilayah masing-masing guna mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

Petrus menegaskan, bagi pendatang baru, wajib melaporkan diri ke aparat pemerintahan terdekat dalam kurun waktu 1x24 jam. Hal itu untuk memudahkan pengontrolan warga baru masuk di wilayah ini.

Petrus Fahik dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan workshop peningkatan multikultur dan dialog antar umat beragama di aula kantor itu, Kamis (4/2/2016).

Menurut Fahik, kerjasama lintas sektoral sebagai bagian dari upaya membangun kebersamaan daerah ini sehingga mampu menangkal sikap radikal masuk Sumba Barat.

Ia berharap kerjasama sebagaimana berlangsung selama ini, hendaknya ditingkatkan demi menjaga suasana kerukunan hidup di daerah ini tetap terjaga dengan baik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved