Warga Muka Baru, Wajib Lapor 1 x 24 Jam
Kepala Kantor Kementerian Agama Sumba Barat, Drs. Petrus Fahik
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Petrus Piter
POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK--Kepala Kantor Kementerian Agama Sumba Barat, Drs. Petrus Fahik, meminta kerjasama camat, lurah, RT/RW untuk mengontrol arus keluar masuk warga di wilayah masing-masing guna mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Petrus menegaskan, bagi pendatang baru, wajib melaporkan diri ke aparat pemerintahan terdekat dalam kurun waktu 1x24 jam. Hal itu untuk memudahkan pengontrolan warga baru masuk di wilayah ini.
Petrus Fahik dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan workshop peningkatan multikultur dan dialog antar umat beragama di aula kantor itu, Kamis (4/2/2016).
Menurut Fahik, kerjasama lintas sektoral sebagai bagian dari upaya membangun kebersamaan daerah ini sehingga mampu menangkal sikap radikal masuk Sumba Barat.
Ia berharap kerjasama sebagaimana berlangsung selama ini, hendaknya ditingkatkan demi menjaga suasana kerukunan hidup di daerah ini tetap terjaga dengan baik. (*)