Dokter Praktek Tanpa Ijin Bakal Kena Sanksi

Ia mengatakan sanksi yang dikeluarkan dapat berupa sanksi tertulis yang dikeluarkan manajemen dan Dinas Kesehatan Kota Kupang

Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang Muhlis Al Alawi

POSKUPANG.COM, KUPANG - Manajemen Rumah Sakit Umum Prof Dr WZ Johannes Kupang akan memberikan sanksi bagi dokter-dokter yang 'nakal' berpratek diluar tanpa mengantongi ijin dari instansi terkait.

Pasalnya, selama ini para dokter itu sudah diberikan teguran lisan. Demikian disampaikan Direktur RSU Kupang, drg. Dominikus Mere yang dihubungi Pos Kupang, Kamis (4/2/2016) siang.

"Sebetulnya, peringatan lisan sudah disampaikan dari Wadir Pelayanan. Sebagai direktur tentu wajib hukumnya bagi saya untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi bagi dokter yang berpraktek di lain tempat tanpa mengantongi ijin," ujar Domi.

Ia mengatakan sanksi yang dikeluarkan dapat berupa sanksi tertulis yang dikeluarkan manajemen dan Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Untuk itu, bagi dokter yang sudah berpraktek tetapi belum mengurus ijin berpraktek secepatnya mengurus ke instansi terkait.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved