Sidang Kasus Dana Pilkada TTS 2013, James Tuka Mengaku Debat Calon Hanya Satu Kali

James Harold Tuka, mantan Ketua komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengakui kegiatan debat calon kepala daerah dan wakil kepala daera

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- James Harold Tuka, mantan Ketua komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengakui kegiatan debat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah TTS hanya satu kali.

James menyampaikan hal itu, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Yelmi, S.H,M.H dalam sidang lanjutan di pengadilan setempat, Rabu (3/2/2016).

"Dalam BAP ini debat calon dua kali, apakah benar dua kali atau satu kali," tanya Yelmi.

James menyatakan, debat calon hanya sekali saja dan dilakukan sekitar September 2013.

Sidang ini dipimpin majelis hakim, Herbert Harefa, S.H dengan anggota Fransiska Nino, S.H,M.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti, John Ambi, S.H dan Yonas Fallo,S.H. JPU Kejari So'E, Ary Verdiana, S.H, Tesar.S.H dan Gery Gultom, S.H. Dalam kasus ini ada dua terdakwa yang diadili, yakni Soleman Kabu dan Adolfina Bana.

Soleman Kabu didampingi oleh E Nita Juwita, S.H, Hery Batileo S.H dan Denets Sibu, S.H. Sedangkan Adolfina didampingi Simon Tunmuni, S.H.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved